Senin, 02 Oktober 2017

MEMBANGUN KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA BERSAMA KOPERASI CREDIT UNION BINA SEROJA

Dalam memenuhi salah satu mata kuliah di semester 3 ini, yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menganalisis sebuah Koperasi, yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi Credit Union Bina Seroja yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.

Profil Koperasi Credit Union Bina Seroja



Koperasi Credit Union Bina Seroja merupakan salah satu Koperasi yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota. 

BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.     Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut hasil analisis saya, Koperasi Credit Union Bina Seroja atau bisa disingkat dengan CUBS ini merupakan koperasi yang menganut salah satu Konsep Koperasi Negara Berkembang. Hal ini karena Koperasi Credit Union Bina Seroja terletak di salah satu wilayah negara berkembang, yaitu wilayah Negara Republik Indonesia. Ciri dari Konsep Negara Berkembang adalah dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Hal tersebut dapat terlihat adanya peranan Pemerintah yang menetapkan kebijakan peraturan atau undang-undang yang berkaitan langsung dengan perkoperasian yang ada di Indonesia, yaitu UU No. 25 tahun 1992. Tujuan diadakannnya aturan tersebut untuk lebih mengembangkan ekonomi koperasi yang ada di Indonesia, serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi dari para anggotanya.

2.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Menurut Paul Hurbert Casselman Aliran Koperasi dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu, Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Koperasi Credit Union Bina Seroja menggunakan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Ciri-ciri dari Aliran Persemakmuran yaitu:
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Alasannya lain yaitu karena perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

3.     Sejarah Koperasi
Pada mulanya, Credit Union Bina Seroja terbentuk karena adanya keprihatinan dari seksi sosial paroki Antonius BidaraCina Jakarta Timur, dalam membangun kehidupan ekonomi umat di Paroki tersebut.
Salah satu tugas seksi sosial paroki adalah membantu ekonomi umat agar terhindar dari zona kemiskinan. karena tugas yang mulia tersebut, maka tidak sedikit umat yang meminjam uang dari Seksi Sosial Paroki. Akan tetapi lama kelamaan, pinjaman yang awalnya bertujuan untuk membantu umat tersebut malah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat, sehingga hasilnya mereka meminjam kembali ke seksi sosial paroki, hingga akhirnya pinjaman yang diberikan tidak seluruhnya dapat terbayar.
Mungkin sebagian umat berfikir bahwa seksi sosial paroki merupakan yayasan amal yang terus memberi bantuan ekonomi kepada umatnya. Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menggugah kesadaran seksi sosial paroki untuk menyadarkan umat dari ketergantungannya itu.
Setelah mencari beberapa informasi, seksi sosial paroki mendapatkan inspirasi dari nilai-nilai credit union, yaitu "kesulitan si miskin, hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri dan untuk menjawab hal itu credit unionlah jawabannya" Kursus koperasi kredit (credit union) akhirnya dipilih sebagai salah satu upaya yang dijalankan oleh seksi sosial paroki dalam mengembangkan pola pikir umat waktu itu. Kursus ini merupakan kursus koperasi kredit pertama di paroki tersebut yang dilaksanakan pada tahun 1985 dengan total jumlah peserta 41 orang. Kemudian, dari 41 orang tersebut, 21 orang sepakat mendirikan sebuah credit union yang dinamakan Bina Seroja pada tanggal 10 Agustus 1985 yang sampai saat ini diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja. sedangkan Kata Bina Seroja ini sendiri diambil dari kata BIdaraCiNA SEhat ROhani dan JAmani. Bidaracina sendiri merupakan nama kelurahan dimana paroki Antonius berdiri . 16 tahun berlalu akhirnya pada tahun 1998, CU Bina Seroja dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang digunakan sebagai kantor pusat pada tanggal 11 Mei 1998 . Gedung inilah yang menjadi cikal bakal kantor pusat CU bina Seroja sampai saat ini. sedangkan pada tahun 2014 , CU Bina Seroja kembali  membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor pusat lama.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.
   

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

2.      Tujuan Koperasi
Setiap koperasi mempunyai visi misinya sendiri, termasuk Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya visi misi yaitu:
-          Visi :
·         Menjadi Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya.
-          Misi :
·         Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit
·         Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota
·         Memberikan nilai tambah kepada anggota
·         Melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan

Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya fungsi-fungsi seperti koperasi di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1.      Fungsi Sosial : Adanya simpan pinjam untuk anggota dan masyarakatnya.
2.      Fungsi Ekonomi : Membagikan SHU kepada karyawan.
3.      Fungsi Politik : Melatih pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
4.      Fungsi Etika : Dapat melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan.

3.     Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunyai beberapa Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.     Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.    PENGURUS
1.      Ketua                          : Benidektus Edy P
2.      Wakil ketua I              : V. Herlen Sinaga
3.      Wakil Ketua II            : S. Sigit Pujo Wahono
4.      Sekertaris                    : Leonardus Saiman
5.      Bendahara                   : Yohanes Haryono

B.     PENGAWAS
1.      Ketua                          : Mourme Taruna Halim
2.      Sekertaris                    : Aufirda Fransisca
3.      Anggota                      : Tadeus Mariadi

C.    MANAJEMEN
1.      Ketua                                                 : Wahyu Yuyun Sihotang
2.      Koordinator Tim Kredit                      : Sari Supatmi
3.      Koordinator Akuntansi & Keuangan   : Maria Apriliani Kewa
4.      Koordinator Promosi & IT                 : Anang Yuni Saputra
5.      Koord. Bag Umum & Pendidikan       : Nuli Marmanti
6.      Staff Customer Service                       : Kezia
7.      Staff Teller                                          : Cesilia Sihaloho
8.      Staff Administrasi Kredit                     : Indah Lestari
9.      Staff Teknologi Informasi                     : Egy Pacely 
10.  Staff Penagihan                                    : Agustinus Agusno
11.  Staff Kebersihan                                  : Luhur Wardana
12.  Staff Security                                       : Sutopo

2.      Hirarki Tanggung Jawab
a.      Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas

b.      Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

d.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

e.       Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Referensi :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01, Universitas Gunadarma.