Dalam memenuhi salah satu
mata kuliah di semester 3 ini, yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menganalisis
sebuah Koperasi, yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi
Credit Union Bina Seroja yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
Profil Koperasi Credit Union Bina Seroja
Koperasi Credit Union Bina
Seroja merupakan salah satu Koperasi yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6,
Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, yang bertujuan untuk
kesejahteraan anggota.
BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Credit Union Bina Seroja atau bisa
disingkat dengan CUBS ini merupakan koperasi yang menganut salah satu Konsep
Koperasi Negara Berkembang. Hal ini karena Koperasi Credit Union Bina Seroja
terletak di salah satu wilayah negara berkembang, yaitu wilayah Negara Republik
Indonesia. Ciri dari Konsep Negara Berkembang adalah dominasi dari pemerintah
yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari
konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Hal tersebut dapat terlihat adanya peranan Pemerintah yang menetapkan kebijakan
peraturan atau undang-undang yang berkaitan langsung dengan perkoperasian yang
ada di Indonesia, yaitu UU No. 25 tahun 1992. Tujuan diadakannnya aturan
tersebut untuk lebih mengembangkan ekonomi koperasi yang ada di Indonesia,
serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi dari para anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Menurut Paul Hurbert Casselman
Aliran Koperasi dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu, Aliran
Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Koperasi Credit Union Bina Seroja
menggunakan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Ciri-ciri dari Aliran Persemakmuran yaitu:
1. Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Alasannya lain yaitu karena perbedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
3. Sejarah Koperasi
Pada mulanya, Credit Union Bina
Seroja terbentuk karena adanya keprihatinan dari seksi sosial paroki Antonius
BidaraCina Jakarta Timur, dalam membangun kehidupan ekonomi umat di Paroki
tersebut.
Salah satu tugas seksi sosial paroki
adalah membantu ekonomi umat agar terhindar dari zona kemiskinan. karena tugas
yang mulia tersebut, maka tidak sedikit umat yang meminjam uang dari Seksi
Sosial Paroki. Akan tetapi lama kelamaan, pinjaman yang awalnya bertujuan untuk
membantu umat tersebut malah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat, sehingga
hasilnya mereka meminjam kembali ke seksi sosial paroki, hingga akhirnya
pinjaman yang diberikan tidak seluruhnya dapat terbayar.
Mungkin sebagian umat berfikir bahwa
seksi sosial paroki merupakan yayasan amal yang terus memberi bantuan ekonomi
kepada umatnya. Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menggugah kesadaran
seksi sosial paroki untuk menyadarkan umat dari ketergantungannya itu.
Setelah mencari beberapa informasi,
seksi sosial paroki mendapatkan inspirasi dari nilai-nilai credit union, yaitu
"kesulitan si miskin, hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri dan
untuk menjawab hal itu credit unionlah jawabannya" Kursus koperasi kredit
(credit union) akhirnya dipilih sebagai salah satu upaya yang dijalankan oleh
seksi sosial paroki dalam mengembangkan pola pikir umat waktu itu. Kursus ini
merupakan kursus koperasi kredit pertama di paroki tersebut yang dilaksanakan
pada tahun 1985 dengan total jumlah peserta 41 orang. Kemudian, dari 41 orang
tersebut, 21 orang sepakat mendirikan sebuah credit union yang dinamakan Bina
Seroja pada tanggal 10 Agustus 1985 yang sampai saat ini diperingati sebagai
hari jadi CU Bina Seroja. sedangkan Kata Bina Seroja ini sendiri diambil dari
kata BIdaraCiNA SEhat ROhani dan JAmani. Bidaracina sendiri merupakan nama
kelurahan dimana paroki Antonius berdiri . 16 tahun berlalu akhirnya pada tahun
1998, CU Bina Seroja dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang digunakan
sebagai kantor pusat pada tanggal 11 Mei 1998 . Gedung inilah yang menjadi
cikal bakal kantor pusat CU bina Seroja sampai saat ini. sedangkan pada tahun
2014 , CU Bina Seroja kembali membangun sebuah gedung baru yang terletak
di depan gedung kantor pusat lama.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat
yang baru telah diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat
CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Setiap
koperasi mempunyai visi misinya sendiri, termasuk Koperasi Credit Union Bina
Seroja mempunya visi misi yaitu:
-
Visi :
·
Menjadi
Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya.
-
Misi :
·
Memberikan
pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit
·
Menyediakan
jasa pelayanan keuangan kepada anggota
·
Memberikan
nilai tambah kepada anggota
·
Melaksanakan
tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan
Koperasi
Credit Union Bina Seroja mempunya fungsi-fungsi seperti koperasi di Indonesia
pada umumnya, yaitu:
1. Fungsi Sosial : Adanya simpan pinjam
untuk anggota dan masyarakatnya.
2. Fungsi Ekonomi : Membagikan SHU
kepada karyawan.
3. Fungsi Politik : Melatih pendidikan
dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
4. Fungsi Etika : Dapat melaksanakan
tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Koperasi Credit
Union Bina Seroja mempunyai beberapa Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama
antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1. Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat
Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. PENGURUS
1. Ketua : Benidektus Edy P
2. Wakil ketua I : V. Herlen Sinaga
3. Wakil Ketua II : S. Sigit Pujo Wahono
4. Sekertaris : Leonardus
Saiman
5. Bendahara : Yohanes
Haryono
B. PENGAWAS
1. Ketua :
Mourme Taruna Halim
2. Sekertaris : Aufirda
Fransisca
3. Anggota : Tadeus
Mariadi
C. MANAJEMEN
1. Ketua : Wahyu Yuyun Sihotang
2. Koordinator Tim Kredit : Sari Supatmi
3. Koordinator Akuntansi
& Keuangan : Maria Apriliani Kewa
4. Koordinator Promosi
& IT : Anang Yuni
Saputra
5. Koord. Bag Umum &
Pendidikan : Nuli Marmanti
6. Staff Customer Service : Kezia
7. Staff Teller :
Cesilia Sihaloho
8. Staff Administrasi Kredit : Indah
Lestari
9. Staff Teknologi Informasi : Egy
Pacely
10. Staff Penagihan : Agustinus Agusno
11. Staff Kebersihan : Luhur Wardana
12. Staff Security :
Sutopo
2. Hirarki
Tanggung Jawab
a. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Dan memiliki
wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
b. Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
c. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
d. Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
e. Anggota
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
·
Anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Referensi :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak
Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01, Universitas Gunadarma.