Senin, 25 Desember 2017

Koperasi Credit Union Bina Seroja Dengan Propenta dan Metode Simandik Menjadi Upaya Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anggota

Analisis Koperasi Credit Union Bina Seroja 

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill

Koperasi Credit Union Bina Seroja


Jalan Arus No.14 RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur
Daerah khusus Ibu Kota Jakarta 13630.


ABSTRAK

Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Credit Union Bina Seroja (CUBS) sebagai koperasi yang berhasil membantu para anggotanya dalam mengatasi kondisi ekonominya.

Kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri, koperasi diartikan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi ini juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, serta membantu memperbaiki perekonomian nasional.

Dalam meningkatkan kualitas pengetahuan maupun pendidikan anggota, Koperasi CU Bina Seroja memiliki sebuah program, yaitu propenta. Propenta adalah Program Pendidikan Anggota yang merupakan suatu pendidikan tentang perkoperasian. Tujuan properta ialah agar anggota menjadi mengerti dan memahami apa itu Credit Union dan juga pengetahuan mengenai hak serta kewajiban menjadi seorang anggota.

Hasil analisis yang saya dapat adalah Koperasi CU Bina Seroja ini merupakan lembaga pelayanan wirausaha keuangan dengan kegiatan simpan pinjam melalui pendidikan. Koperasi CU Bina Seroja ini mempunyai penerapan kepada anggotanya dalam produk keuangan, yaitu simpanan pendidikan (simandik). Simandik ialah salah satu jenis simpanan terencana yang diperuntukan bagi putera maupun puteri anggota Koperasi  CU Bina Seroja yang berusia 1-15 tahun. Selain itu, Koperasi CU Bina Seroja adalah lembaga yang tidak menomor satukan keuntungan, tetapi tidak juga memberikan derma, melainkan memberikan pelayanan kepada anggota agar meraih kesejahteraan yang lebih tinggi.

Koperasi CU Bina Seroja juga menjadi salah satu solusi pemberdayaan ekonomi yang bisa melibatkan banyak kalangan masyarakat, lintas agama bahkan lintas usia, agar mereka bertanggung jawab terhadap masa depannya masing-masing, yang pra sejahtera bisa naik menjadi sejahtera, yang sudah sejahtera pun bisa memiliki nilai sosial dari uang simpanannya untuk digunakan bagi mereka yang membutuhkan.

Kata kunci: Jenis, Ketentuan dan Bentuk.


BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959
1. Koperasi Unit Desa, ialah koperasi yang: 
  • Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
  • Pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
Jadi, Koperasi Unit Desa merupakan koperasi skala kecil yang beroperasi di pedesaan, kenapa dikatakan koperasi berskala kecil? Karena pada umumnyya koperasi unit desa diselenggrakan atau di bangun hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan setempat, dan juga Koperasi Unit Desa diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pengetahuan mengenai pengunaan teknologi tradisional dalam kegiatan pertanian maupun kegiatan lainnya, guna meningkatkan produksi hasil pertanian maupun kegiatan lainnya, guna meningkatkan produksi hasil pertanian maupun kegiatan lainnya. 

Koperasi CU Bina Seroja tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Unit Desa, karena Koperasi CU Bina Seroja pendiriannya saat ini juga terletak di sebuah kota, dan Koperasi CU Bisa Seroja ini juga memberikan program-program simpanannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan sekarang Koperasi CU Bina Seroja sudah beroperasi skala besar yang dimana sudah bersifat universal.

2. Koperasi Pertanian, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Jadi, Koperasi Pertanian ialah Koperasi yang dimana didirikan khususnya untuk kegiatan Pertanian, yang dimana dalam operasinya ditujukan untuk membantu para petani dalam melaksanakan kegiatan produksi pertaniannya sehari-hari dan juga diharapkan dapat meningkatkan hasil dari kegiatan produksi pertaniannya teersebut,

Koperasi CU Bina Seroja tidak dikategorikan sebagai Koperasi Pertanian, karena Koperasi CU Bina Seroja tidak beroperasi dibidang pertanian dan juga Koperasi CU Bina Seroja tidak ditujukan untuk bidang pertanian. Namun walaupun Koperasi CU Bina Seroja tidak bergerak dalam bidang pertanian bagi para petani yang kesulitan dana bisa meminjam dana dari Koperasi CU Bina Seroja ini, karena tujuan dari Koperasi CU Bina Seroja yaitu memberikanpembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Koperasi Peternakan, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak dan hasil peternakan.
Jadi, Koperasi Pertenakan sama halnya dengan Koperasi Pertanian, yang menjadi perbedaannya hanyalah pada orientasinya. Koperasi Pertanian berorientasi pada sektor pertanian sedangkan pertenakan berorientasi pada sektor pertenakan. 

Koperasi CU Bina Seroja juga tidak termasuk dalam kategori Koperasi Peternakan karena Koperasi CU Bina Seroja bukan koperasi yang bergerak ataupun berorientasi dibidang pertenakan.  

4. Koperasi Perikanan, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Jadi, Koperasi Perikanan pada intinya yaitu bertujuan untuk kegiatan perikanan, semua halnya mengenai perikanan para anggota akan dibantu dan diharapkan dapat meningkatkan hasil dari kegiatan perikanan tersebut.

Koperasi CU Bina  Seroja sama seperti pada Koperasi yang sebelumnya, yaitu tidak termasuk ke dalam Koperasi Perikanan, karena Koperasi CU Bina Seroja ini tidak berorientasi pada kegiatan perikanan.

5. Koperasi Kerajinan/Industri, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Jadi, pada intinya koperasi ini beroperasi pada kegiatan kerajinan maupun industri yang dimana didalam kegiatannya terdapat pembinaan mengenai bagaimana cara membuat sebuah kerajinan maupun mengenai pengadaan bahan baku untuk kegiatan kerajinan tersebut. 

Koprasi CU Bina Seroja tidak termasuk ke dalam Koperasi Kerajinan ataupun Industri karena Koperasi CUBS ini tidak berkegiatan dalam pembuatan produk kerajianan maupun kegiatan industri. Koperasi CU Bina Seroja lebih terpusat kegiatannya dalam memberikan pinjaman bagi masyarakat atau rumah tangga miskin yang membutuhkan bantuan.

6. Koperasi Simpan Pinjam, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan pengkreditan;
  • Menjalankan usaha khusus dalam lapangan pengkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pungutan uang-jasa serendah mungkin.
Jadi, Koperasi CU Bina Seroja dapat dikatakan sebagai Koperasi Simoan Pinjam, karena tujuan utama Koperasi CU Bina Seroja yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat menengah kebawah atau yang masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

7. Koperasi Konsumsi, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;
  • Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Untuk hal ini Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang mengutamakan penjualan dan pembelian tunai kepada para anggota terkait kebutuhan sehari-harinya. 

Koperasi CU Bina Seroja juga tidak termasuk ke dalam bidang Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi CU Bina Seroja tidak beroperasi ke dalam lapangan konsumsi, melainkan Koperasi CU Bina Seroja memberikan pinjaman ke masyarakat yang membutuhkan yang nantinya pinjaman tersebut bisa meringkan beban masyarakat tersebut.

ANALISIS

Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Koperasi CU Bina Seroja ini memenuhi kriteria tersebut dari Koperasi Simpan Pinjam: disana dijelaskan bahwa koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan pengkreditan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi CU Bina Seroja ini dimana anggota dari koperasi tersebut bisa menyimpan ataupun meminjam uang. Di dalam koperasi ini juga mempunyai suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama anggota dengan tujuan produtif untuk mencapai kesejahteraan.

Menjalankan usaha khusus dalam lapangan pengkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya, pengertian itu sama seperti halnya dengan kegiatan yang ada di dalam Koperasi CU Bina Seroja ini, mereka mendisiplinkan para anggotanya untuk menabung simpnan wajib dengan tertib, karena dari simpanan wajib tersebut merupakan modal lembaga yang akan dimanfaatkan oleh anggota lain yang membutuhkan. 

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi Pemakaian: Koperasi ini di dirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.  
  2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi: Koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi.
  3. Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjam.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam menurut Teori Klasik, sama seperti halnya dengan Koperasi CU Bina Seoja ini dimana dapat kita ketahui bersama bahwa CU Bina Seroja merupakan lembaga keuangan yang mandiri. Kemandirian CU Bina Seroja ini dapat kita lihat dari sistem penghimpunan dana yang menggunakan prinsip "dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota", ini berarti uang yang digunakan oleh anggota yang melakukan pinjaman, juga merupakan bagian uang dari anggota lainnya dalam bentuk simpanan.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU NO.12/1967
  1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari semua definisi yang ada diatas, menurut saya Koperasi CU Bina Seroja sudah memenuhi kriteria dengan ketentuan diatas memenuhi aktivitas atau kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggotanya, yaitu meningkatkan  perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi, misalnya dengan berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman, membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder sehingga dapat disimpulkan bahwa Koperasi CU Bina Seroja termasuk jenis koperasi simpan pinjam yang mulai berkembang.


Bentuk Koperasi

Sesuai PP No.60/1959 Sesuai Wilayah Administrasi:
  1. Koperasi Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
  2. Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. Koperasi Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
  4. Koperasi Induk: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 
Dari semua definisi-definisi yang telah dipaparkan didalam bentuk koperasi yang masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi tersebut, dapat kita ketahui bahwa Koperasi CU Bina Seroja ini masuk ke dalam Koperasi Pusat, karena koperasi tersebut anggotanya terdiri dari karyawan, masyarakat setempat dan yang berada di wilayah sekitarnya. Namun dengan sejalan kemajuan dan berkembangnya usaha ini, maka tidak menutup kemungkinan wilayah Koperasi CU Bina Seroja ini meliputi koperasi-koperasi yang lain yang berada di Wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya yang ingin bekerja sama dengan Koperasi Credit Union Bina Seroja.

Koperasi Primer dan Sekunder 
  • Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
  • Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi CU Bina Seroja termasuk jenis Koperasi Sekunder, hal ini didasarkan Koperasi CU Bina Seroja beranggotakan koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam. Koperasi CU Bina Seroja juga bergerak dalam bidang pembiayaan, pembinaan manajemen dan pengembangan usaha. Koperasi CU Bina Seroja ini bersifat terbuka, dan saat ini CU Bina Seroja sudah beranggotakan tidak kurang dari 6.000 anggota dan Kantor Pusat Koperasi CU Bina Seroja ini beralamat di Jl.Arus No.14 Cawang, Jakarta Timur,

Dari semua hal diatas paling penting adalah adanya perubahan pola pikir masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan bagi para anggota atau calon anggota sehingga mereka mengerti akan keuntungan menjadi anggota Credit Union Bina Seroja.

Friedrich Wilhelm Raiffesien yang merupakan pionir Credit Union pernah mengakatan bahwa pengentasan kemiskinan hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri melalui pendidikan dan perusahaan bersama yang dikelola bersama demokratis. Maka dengan pola pikir yang demikian beliau membentuk Credit Union yang bukan lain adalah lembaga pelayanan wirausaha keuangan berjatidiri koperasi yang berlandaskan dengan pendidikan.

Credit Union bukanlah sekedar lembaga keungan untuk menabung dan meminjam, namun lebih dari itu, Credit Union adalah sebuah kendaraan yang dapat membuat anggota menuju kepada kesejahteraan ekonomi. Pada CU Bina Seroja prinsip pendidikan yang demikian mulia ini diaplikasikan dalam materi program pendidikan anggota.

Keuntungan menjadi anggota Koperasi CU Bina Seroja:
  1. Menjadi anggota sekaligus pemilik, dapat mengajukan diri sebagai Pengurus dan Pengawas 
  2. Simpanan Anda menjadi investasi sosial dan finansial
  3. Pinjaman dengan prosedur yang mudah serta yang kompetitif 
  4. Simpanan dan pinjaman dilindungi oleh program DAPERMA 
  5. Dapat mengembangkan diri melalui pendidikan 
Maka bergabung menjadi anggota Credit Union merupakan suatu kabar baik bagi semua orang karena, tujuannya adalah membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumenrisme di sekeliling kita, membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Think Twice, Act Wise, Para Pengurus dan Manajemen akan membimbing bagaimana mengatur simpanan dan menggunakan secara bijaksana (pinjaman). Dan anggota diajak untuk mengenal lebih dalam mengenai makna koperasi dan anggota belajar bagaimana dengan bijak mengelola keungannya (financial literacy).


Referensi: 
  1. Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi yang brermuatan Softskill.
  2. Koperasi Credit Union Bina Seroja: http://cubinaseroja.org/