Kelompok 5
KOMITE PENGARAH
TEKNOLOGI INFORMASI (TI)
Dalam rangka
memberikan pandangan terhadap penyempurnaan pengelolaan teknologi informasi dan
Manajemen Sistem Informasi, memantau kegiatan penyelenggaraan dan kesiapan
infrastruktur TI, maka Direksi membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.102/SK/DIR/09/2016
tanggal 30 September 2016 tentang perubahan Komite Pengarah Teknologi Informasi
PT Bank Maspion Indonesia Tbk. Adapun susunan anggota Komite Teknologi
Informasi adalah sebagai berikut:
SUSUNAN
ANGGOTA KOMITE PENGARAH TI
Ketua
|
Direktur yang
membawahi SKTI
|
Anggota Tetap
|
Direktur yang
membawahi SKMR
Diputi Direktur
Operasional
Kepala Satuan
Kerja Teknologi Informasi
Kepala Satuan
Kerja Manajemen Risiko
Kepala Divisi
Sistem dan Prosedur
|
Anggota Tidak
Tetap
|
Pejabat Pengguna
TI
|
Anggota Pemantau
|
Kepala Satuan
Kerja Audit Internal
|
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB KOMITE PENGARAH TI
·
Memberikan
rekomendasi kepada Direksi mengenai Rencana Strategis TI yang sesuai dengan
rencana strategis Bank, dengan mempertimbangkan faktor efisiensi, efektivitas
serta rencana pelaksanaan, sumber daya yang dibutuhkan serta cost and
benefit yang akan diperoleh apabila rencana diterapkan.
·
Melakukan
evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap kesesuaian proyek-proyek TI dengan
Rencana Strategis TI.
·
Menetapkan
prioritas dan alokasi anggaran TI.
·
Memberikan
arahan terkait perencanaan, pengembangan dan penambahan sistem TI yang bersifat
strategis.
·
Memberikan
rekomendasi kepada Direksi mengenai kebijakan dan prosedur utama TI terkait
pengembangan dan pengadaan sistem TI, aktivitas operasional TI dan jaringan
komunikasi, pengamanan informasi, end-user computing, penggunaan
penyedia jasa TI maupun kebijakan dan prosedur terkait manajemen risiko TI.
·
Memastikan
dan memonitor pelaksanaan proyek TI sesuai dengan Rencana Strategis TI serta
anggaran TI.
·
Mengevaluasi
aktivitas Business Continuity Plan dan Disaster Recovery Plan.