Senin, 25 Desember 2017

Koperasi Credit Union Bina Seroja Dengan Propenta dan Metode Simandik Menjadi Upaya Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anggota

Analisis Koperasi Credit Union Bina Seroja 

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill

Koperasi Credit Union Bina Seroja


Jalan Arus No.14 RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur
Daerah khusus Ibu Kota Jakarta 13630.


ABSTRAK

Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Credit Union Bina Seroja (CUBS) sebagai koperasi yang berhasil membantu para anggotanya dalam mengatasi kondisi ekonominya.

Kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri, koperasi diartikan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi ini juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, serta membantu memperbaiki perekonomian nasional.

Dalam meningkatkan kualitas pengetahuan maupun pendidikan anggota, Koperasi CU Bina Seroja memiliki sebuah program, yaitu propenta. Propenta adalah Program Pendidikan Anggota yang merupakan suatu pendidikan tentang perkoperasian. Tujuan properta ialah agar anggota menjadi mengerti dan memahami apa itu Credit Union dan juga pengetahuan mengenai hak serta kewajiban menjadi seorang anggota.

Hasil analisis yang saya dapat adalah Koperasi CU Bina Seroja ini merupakan lembaga pelayanan wirausaha keuangan dengan kegiatan simpan pinjam melalui pendidikan. Koperasi CU Bina Seroja ini mempunyai penerapan kepada anggotanya dalam produk keuangan, yaitu simpanan pendidikan (simandik). Simandik ialah salah satu jenis simpanan terencana yang diperuntukan bagi putera maupun puteri anggota Koperasi  CU Bina Seroja yang berusia 1-15 tahun. Selain itu, Koperasi CU Bina Seroja adalah lembaga yang tidak menomor satukan keuntungan, tetapi tidak juga memberikan derma, melainkan memberikan pelayanan kepada anggota agar meraih kesejahteraan yang lebih tinggi.

Koperasi CU Bina Seroja juga menjadi salah satu solusi pemberdayaan ekonomi yang bisa melibatkan banyak kalangan masyarakat, lintas agama bahkan lintas usia, agar mereka bertanggung jawab terhadap masa depannya masing-masing, yang pra sejahtera bisa naik menjadi sejahtera, yang sudah sejahtera pun bisa memiliki nilai sosial dari uang simpanannya untuk digunakan bagi mereka yang membutuhkan.

Kata kunci: Jenis, Ketentuan dan Bentuk.


BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959
1. Koperasi Unit Desa, ialah koperasi yang: 
  • Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
  • Pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
Jadi, Koperasi Unit Desa merupakan koperasi skala kecil yang beroperasi di pedesaan, kenapa dikatakan koperasi berskala kecil? Karena pada umumnyya koperasi unit desa diselenggrakan atau di bangun hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan setempat, dan juga Koperasi Unit Desa diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pengetahuan mengenai pengunaan teknologi tradisional dalam kegiatan pertanian maupun kegiatan lainnya, guna meningkatkan produksi hasil pertanian maupun kegiatan lainnya, guna meningkatkan produksi hasil pertanian maupun kegiatan lainnya. 

Koperasi CU Bina Seroja tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Unit Desa, karena Koperasi CU Bina Seroja pendiriannya saat ini juga terletak di sebuah kota, dan Koperasi CU Bisa Seroja ini juga memberikan program-program simpanannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan sekarang Koperasi CU Bina Seroja sudah beroperasi skala besar yang dimana sudah bersifat universal.

2. Koperasi Pertanian, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Jadi, Koperasi Pertanian ialah Koperasi yang dimana didirikan khususnya untuk kegiatan Pertanian, yang dimana dalam operasinya ditujukan untuk membantu para petani dalam melaksanakan kegiatan produksi pertaniannya sehari-hari dan juga diharapkan dapat meningkatkan hasil dari kegiatan produksi pertaniannya teersebut,

Koperasi CU Bina Seroja tidak dikategorikan sebagai Koperasi Pertanian, karena Koperasi CU Bina Seroja tidak beroperasi dibidang pertanian dan juga Koperasi CU Bina Seroja tidak ditujukan untuk bidang pertanian. Namun walaupun Koperasi CU Bina Seroja tidak bergerak dalam bidang pertanian bagi para petani yang kesulitan dana bisa meminjam dana dari Koperasi CU Bina Seroja ini, karena tujuan dari Koperasi CU Bina Seroja yaitu memberikanpembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Koperasi Peternakan, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak dan hasil peternakan.
Jadi, Koperasi Pertenakan sama halnya dengan Koperasi Pertanian, yang menjadi perbedaannya hanyalah pada orientasinya. Koperasi Pertanian berorientasi pada sektor pertanian sedangkan pertenakan berorientasi pada sektor pertenakan. 

Koperasi CU Bina Seroja juga tidak termasuk dalam kategori Koperasi Peternakan karena Koperasi CU Bina Seroja bukan koperasi yang bergerak ataupun berorientasi dibidang pertenakan.  

4. Koperasi Perikanan, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Jadi, Koperasi Perikanan pada intinya yaitu bertujuan untuk kegiatan perikanan, semua halnya mengenai perikanan para anggota akan dibantu dan diharapkan dapat meningkatkan hasil dari kegiatan perikanan tersebut.

Koperasi CU Bina  Seroja sama seperti pada Koperasi yang sebelumnya, yaitu tidak termasuk ke dalam Koperasi Perikanan, karena Koperasi CU Bina Seroja ini tidak berorientasi pada kegiatan perikanan.

5. Koperasi Kerajinan/Industri, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Jadi, pada intinya koperasi ini beroperasi pada kegiatan kerajinan maupun industri yang dimana didalam kegiatannya terdapat pembinaan mengenai bagaimana cara membuat sebuah kerajinan maupun mengenai pengadaan bahan baku untuk kegiatan kerajinan tersebut. 

Koprasi CU Bina Seroja tidak termasuk ke dalam Koperasi Kerajinan ataupun Industri karena Koperasi CUBS ini tidak berkegiatan dalam pembuatan produk kerajianan maupun kegiatan industri. Koperasi CU Bina Seroja lebih terpusat kegiatannya dalam memberikan pinjaman bagi masyarakat atau rumah tangga miskin yang membutuhkan bantuan.

6. Koperasi Simpan Pinjam, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan pengkreditan;
  • Menjalankan usaha khusus dalam lapangan pengkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pungutan uang-jasa serendah mungkin.
Jadi, Koperasi CU Bina Seroja dapat dikatakan sebagai Koperasi Simoan Pinjam, karena tujuan utama Koperasi CU Bina Seroja yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat menengah kebawah atau yang masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

7. Koperasi Konsumsi, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;
  • Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Untuk hal ini Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang mengutamakan penjualan dan pembelian tunai kepada para anggota terkait kebutuhan sehari-harinya. 

Koperasi CU Bina Seroja juga tidak termasuk ke dalam bidang Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi CU Bina Seroja tidak beroperasi ke dalam lapangan konsumsi, melainkan Koperasi CU Bina Seroja memberikan pinjaman ke masyarakat yang membutuhkan yang nantinya pinjaman tersebut bisa meringkan beban masyarakat tersebut.

ANALISIS

Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Koperasi CU Bina Seroja ini memenuhi kriteria tersebut dari Koperasi Simpan Pinjam: disana dijelaskan bahwa koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan pengkreditan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi CU Bina Seroja ini dimana anggota dari koperasi tersebut bisa menyimpan ataupun meminjam uang. Di dalam koperasi ini juga mempunyai suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama anggota dengan tujuan produtif untuk mencapai kesejahteraan.

Menjalankan usaha khusus dalam lapangan pengkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya, pengertian itu sama seperti halnya dengan kegiatan yang ada di dalam Koperasi CU Bina Seroja ini, mereka mendisiplinkan para anggotanya untuk menabung simpnan wajib dengan tertib, karena dari simpanan wajib tersebut merupakan modal lembaga yang akan dimanfaatkan oleh anggota lain yang membutuhkan. 

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi Pemakaian: Koperasi ini di dirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.  
  2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi: Koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi.
  3. Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjam.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam menurut Teori Klasik, sama seperti halnya dengan Koperasi CU Bina Seoja ini dimana dapat kita ketahui bersama bahwa CU Bina Seroja merupakan lembaga keuangan yang mandiri. Kemandirian CU Bina Seroja ini dapat kita lihat dari sistem penghimpunan dana yang menggunakan prinsip "dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota", ini berarti uang yang digunakan oleh anggota yang melakukan pinjaman, juga merupakan bagian uang dari anggota lainnya dalam bentuk simpanan.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU NO.12/1967
  1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari semua definisi yang ada diatas, menurut saya Koperasi CU Bina Seroja sudah memenuhi kriteria dengan ketentuan diatas memenuhi aktivitas atau kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggotanya, yaitu meningkatkan  perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi, misalnya dengan berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman, membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder sehingga dapat disimpulkan bahwa Koperasi CU Bina Seroja termasuk jenis koperasi simpan pinjam yang mulai berkembang.


Bentuk Koperasi

Sesuai PP No.60/1959 Sesuai Wilayah Administrasi:
  1. Koperasi Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
  2. Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. Koperasi Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
  4. Koperasi Induk: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 
Dari semua definisi-definisi yang telah dipaparkan didalam bentuk koperasi yang masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi tersebut, dapat kita ketahui bahwa Koperasi CU Bina Seroja ini masuk ke dalam Koperasi Pusat, karena koperasi tersebut anggotanya terdiri dari karyawan, masyarakat setempat dan yang berada di wilayah sekitarnya. Namun dengan sejalan kemajuan dan berkembangnya usaha ini, maka tidak menutup kemungkinan wilayah Koperasi CU Bina Seroja ini meliputi koperasi-koperasi yang lain yang berada di Wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya yang ingin bekerja sama dengan Koperasi Credit Union Bina Seroja.

Koperasi Primer dan Sekunder 
  • Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
  • Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi CU Bina Seroja termasuk jenis Koperasi Sekunder, hal ini didasarkan Koperasi CU Bina Seroja beranggotakan koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam. Koperasi CU Bina Seroja juga bergerak dalam bidang pembiayaan, pembinaan manajemen dan pengembangan usaha. Koperasi CU Bina Seroja ini bersifat terbuka, dan saat ini CU Bina Seroja sudah beranggotakan tidak kurang dari 6.000 anggota dan Kantor Pusat Koperasi CU Bina Seroja ini beralamat di Jl.Arus No.14 Cawang, Jakarta Timur,

Dari semua hal diatas paling penting adalah adanya perubahan pola pikir masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan bagi para anggota atau calon anggota sehingga mereka mengerti akan keuntungan menjadi anggota Credit Union Bina Seroja.

Friedrich Wilhelm Raiffesien yang merupakan pionir Credit Union pernah mengakatan bahwa pengentasan kemiskinan hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri melalui pendidikan dan perusahaan bersama yang dikelola bersama demokratis. Maka dengan pola pikir yang demikian beliau membentuk Credit Union yang bukan lain adalah lembaga pelayanan wirausaha keuangan berjatidiri koperasi yang berlandaskan dengan pendidikan.

Credit Union bukanlah sekedar lembaga keungan untuk menabung dan meminjam, namun lebih dari itu, Credit Union adalah sebuah kendaraan yang dapat membuat anggota menuju kepada kesejahteraan ekonomi. Pada CU Bina Seroja prinsip pendidikan yang demikian mulia ini diaplikasikan dalam materi program pendidikan anggota.

Keuntungan menjadi anggota Koperasi CU Bina Seroja:
  1. Menjadi anggota sekaligus pemilik, dapat mengajukan diri sebagai Pengurus dan Pengawas 
  2. Simpanan Anda menjadi investasi sosial dan finansial
  3. Pinjaman dengan prosedur yang mudah serta yang kompetitif 
  4. Simpanan dan pinjaman dilindungi oleh program DAPERMA 
  5. Dapat mengembangkan diri melalui pendidikan 
Maka bergabung menjadi anggota Credit Union merupakan suatu kabar baik bagi semua orang karena, tujuannya adalah membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumenrisme di sekeliling kita, membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Think Twice, Act Wise, Para Pengurus dan Manajemen akan membimbing bagaimana mengatur simpanan dan menggunakan secara bijaksana (pinjaman). Dan anggota diajak untuk mengenal lebih dalam mengenai makna koperasi dan anggota belajar bagaimana dengan bijak mengelola keungannya (financial literacy).


Referensi: 
  1. Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi yang brermuatan Softskill.
  2. Koperasi Credit Union Bina Seroja: http://cubinaseroja.org/ 

Rabu, 01 November 2017

Trust Us! Credit Union Bina Seroja Semua Masalah Pengkreditkan Terselesaikan

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Penulisan dalam blog ini bertujuan memenuhi salah satu mata kuliah di semester 3 ini, yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menganalisis sebuah Koperasi, yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi Credit Union Bina Seroja yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Membangun Kehidupan Yang Sejahtera Bersama Koperasi Credit Union Bina Seroja” saya menganalisis CU Bina Seroja tentang Konsep Aliran & Sejarah Koperasi.

Koperasi Credit Union Bina Seroja merupakan salah satu Koperasi yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota. 

Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut hasil analisis saya, Koperasi Credit Union Bina Seroja atau bisa disingkat dengan CUBS ini merupakan koperasi yang menganut salah satu Konsep Koperasi Negara Berkembang.  berkaitan langsung dengan perkoperasian yang ada di Indonesia, yaitu UU No. 25 tahun 1992. Tujuan diadakannnya aturan tersebut untuk lebih mengembangkan ekonomi koperasi yang ada di Indonesia, serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi dari para anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Koperasi Credit Union Bina Seroja menggunakan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Ciri-ciri dari Aliran Persemakmuran yaitu: Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Alasannya lain yaitu karena perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.

Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Selanjutnya, saya akan melanjutkan analisis terhadap CU Bina Seroja yang akan membahas tentang Pengertian Koperasi & Prinsip-Prinsip Koperasi, Organisasi & Manajemen Koperasi, dan yang terakhir saya akan membahas tentang Tujuan & Fungsi Koperasi yaitu Cu Bina Seroja sebagai Badan Usaha. Selanjutnya Sisa Hasil Usaha yaitu keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP).


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

2.      Tujuan Koperasi
Setiap koperasi mempunyai visi misinya sendiri, termasuk Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya visi misi yaitu:
Visi :
·         Menjadi Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya.
Misi :
·         Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit
·         Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota
·         Memberikan nilai tambah kepada anggota
·         Melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan

Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya fungsi-fungsi seperti koperasi di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1.      Fungsi Sosial : Adanya simpan pinjam untuk anggota dan masyarakatnya.
2.      Fungsi Ekonomi : Membagikan SHU kepada karyawan.
3.      Fungsi Politik : Melatih pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
4.      Fungsi Etika : Dapat melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan.

3.     Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunyai beberapa Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.      Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.  PENGURUS
1.      Ketua                                : Benidektus Edy P
2.      Wakil ketua I                    : V. Herlen Sinaga
3.      Wakil Ketua II                  : S. Sigit Pujo Wahono
4.      Sekertaris                          : Leonardus Saiman
5.      Bendahara                         : Yohanes Haryono

B.  PENGAWAS
1.      Ketua                                : Mourme Taruna Halim
2.      Sekertaris                          : Aufirda Fransisca
3.      Anggota                            : Tadeus Mariadi

C.    MANAJEMEN
1.      Ketua                                                              : Wahyu Yuyun Sihotang
2.      Koordinator Tim Kredit                                  : Sari Supatmi
3.      Koordinator Akuntansi & Keuangan              : Maria Apriliani Kewa
4.      Koordinator Promosi & IT                              : Anang Yuni Saputra
5.      Koord. Bag Umum & Pendidikan                  : Nuli Marmanti
6.      Staff Customer Service                                   : Kezia
7.      Staff Teller                                                      : Cesilia Sihaloho
8.      Staff Administrasi Kredit                               : Indah Lestari
9.      Staff Teknologi Informasi                              : Egy Pacely 
10.  Staff Penagihan                                              : Agustinus Agusno
11.  Staff Kebersihan                                             : Luhur Wardana
12.  Staff Security                                                  : Sutopo


2.      Hirarki Tanggung Jawab
A.    Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas

B.     Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

C.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


D.    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

E.     Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Sebelum menganalisis Koperasi sebagai Badan Usaha, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian Badan Usaha dan Jenis – Jenis Badan Usaha.

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Koperasi
2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ada 3 macam, yaitu:
·         Perjan
·         Perum
·         Persero
3.      Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dibedakan atas :
·         Perusahaan Persekutuan
·         Firma
·         Persekutuan komanditer
·         Perseroan terbatas
·         Yayasan

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan Usaha dan jenis – jenis dari Badan Usaha yang ada di Indonesia, selanjutnya saya akan membahas hanya tentang Koperasi, khususnya saya akan menjelaskan Koperasi sebagai Badan Usaha. Berikut ini merupakan penjelasan dan analisis saya terhadap CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha.

Koperasi dapat dikatakan sebagai Badan Usaha apabila memiliki unsur – unsur seperti:

1)      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2)      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3)      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4)      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Hal ini sesuai dengan CU Bina Seroja yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa CU Bina Seroja merupakan suatu badan usaha.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Landasan prinsip CU Bina Seroja adalah Jatidiri Koperasi. Dalam Jatidiri Koperasi terdapat nilai – nilai Koperasi yaitu :
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama. Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai ethis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepeduliaan terhadap sesama.
CU Bina Seroja mempunyai tujuan untuk mengorganisir sumber daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk berusaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit. Dengan tujuan seperti berikut, maka CU Bina Seroja sudah memiliki tujuan dan nilai koperasi seperti pada umumnya. 

Teori Laba                                                                                                                                     
Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda - beda di setiap jenis usaha. Dari beberapa teori laba, CU Bina Seroja menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Teori tersebut sesuai dengan CU Bina Seroja yang memperoleh keuntungan dari hasil efisiensi manajerial, dengan pengelolaan yang baik maka dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.

Fungsi Laba                                                                                                                          
Laba bukanlah satu-satunya aspek yang ingin dicapai oleh manajemen CU Bina Seroja, melainkan juga aspek pelayanan yang efisien agar dapat memberikan kepuasan bagi anggotanya. Karena fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi                                                                                             
CU Bina Seroja adalah koperasi simpan pinjam yang berupaya menggiatkan anggota untuk menyimpan uang di koperasi kredit secara teratur dalam rangka memupuk permodalan yang sehat dan kuat. CU Bina Seroja juga memberikan pelayanan pinjaman kepada anggota, dan terus membina dan mengembangkan jaringan secara teratur dan berkesinambungan agar Bina Seroja menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan profesional. 

Jenis – jenis kegiatan usaha simpan pinjam CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :

Simpanan

·         Simpanan Saham
Simpanan saham adalah simpanan yang menanggung risiko apabila koperasi mengalami kerugian, dan akan memperoleh bagi hasil usaha (dividen) apabila koperasi memperoleh surplus usaha. Simpanan Saham terdiri dari :
1)      Simpanan Pokok yaitu saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Pokok dibayarkan sekali saat mendaftar yaitu sebesar Rp 100.000
2)      Simpanan Wajib yaitu saham minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 30.000
3)      Simpanan Kapitalisasi yaitu pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Kapitalisasi diperoleh dari potongan pinjaman yaitu sebesar 3% dari nominal pinjaman yang disetujui.

·         Simpanan Non Saham
1)      SIDARTA (Simpanan Solidaritas Anggota)
2)      SIYUBI (Simpanan Yunior Bijaksana)
3)      SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
4)      SISUKA 5 Tahun
5)      SISUKA 5 Juta
6)      SIHARA (Simpanan Hari Raya)
7)      SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)
8)      SIMANDIK (Simpanan Pendidikan)

Pinjaman
1.      Pinjaman Reguler
Pinjaman yg diberikan kepada anggota untuk berbagai macam kebutuhan anggota, yaitu:
o   Pendidikan
o   Kesejahteraan
o   Kesehatan
o   Renovasi Rumah, dll
2.      Pinjaman Khusus
Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk kepemilikan sepeda motor idaman dengan bunga khusus. Anggota boleh mengajukan pinjaman khusus, walaupun anggota masih memiliki saldo pinjaman regular.

Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners            : menanamkan modal investasi
·         Customers       : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi :
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
·         Memiliki pola income reguler yang pasti.

Status dari anggota CU Bina Seroja adalah anggota sekaligus pemilik dan dapat mengajukan diri menjadi pengurus & pengawas dalam CU Bina Seroja. Anggota CU Bina Seroja dapat memanfaatkan pelayanan usaha yang diberikan oleh koperasi dengan maksimal misalnya dengan mengembangkan diri melalui pendidikan dalam CU Bina Seroja, simpanan anggota menjadi investasi sosial & investasi financial, mendapatkan pinjaman dengan prosedur yang mudah serta bunga yang layak, simpanan dan pinjaman anggota tersebut dilindungi oleh program DAPERMA.

Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi yang diterapkan oleh CU Bina Seroja merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41, yaitu :

·         Modal Sendiri:
1)      Simpanan Pokok
2)      Simpanan Wajib
3)      Dana Cadangan
4)      Donasi atau Hibah

·         Modal pinjaman:
1)      Anggota
2)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
3)      Sumber lainnya yang sah

Referensi :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01, Universitas Gunadarma.