Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Penulisan dalam blog ini bertujuan memenuhi salah satu mata
kuliah di semester 3 ini, yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menganalisis sebuah
Koperasi, yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi Credit Union
Bina Seroja yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota
Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Membangun Kehidupan
Yang Sejahtera Bersama Koperasi Credit Union Bina Seroja” saya menganalisis CU
Bina Seroja tentang Konsep Aliran & Sejarah Koperasi.
Koperasi
Credit Union Bina Seroja merupakan salah satu Koperasi yang terletak Jalan Arus
No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 13630. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, yang bertujuan
untuk kesejahteraan anggota.
Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi terbagi menjadi 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi
Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut hasil analisis saya,
Koperasi Credit Union Bina Seroja atau bisa disingkat dengan CUBS ini merupakan
koperasi yang menganut salah satu Konsep Koperasi Negara Berkembang.
berkaitan langsung dengan perkoperasian yang ada di Indonesia, yaitu UU
No. 25 tahun 1992. Tujuan diadakannnya aturan tersebut untuk lebih
mengembangkan ekonomi koperasi yang ada di Indonesia, serta meningkatkan
kondisi sosial ekonomi dari para anggotanya.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Koperasi
Credit Union Bina Seroja menggunakan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Ciri-ciri dari Aliran Persemakmuran yaitu: Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Alasannya
lain yaitu karena perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Pada
9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah diresmikan dan dengan demikian
saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14
Cawang, Jakarta Timur.
Stuktur
Organisasi
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Selanjutnya, saya akan melanjutkan analisis terhadap CU
Bina Seroja yang akan membahas tentang Pengertian Koperasi &
Prinsip-Prinsip Koperasi, Organisasi & Manajemen Koperasi, dan yang
terakhir saya akan membahas tentang Tujuan & Fungsi Koperasi yaitu Cu Bina
Seroja sebagai Badan Usaha. Selanjutnya Sisa Hasil Usaha yaitu keuntungan CU
Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan (BJS) dan
Balas Jasa Pinjaman (BJP).
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Tujuan Koperasi
Setiap koperasi mempunyai visi misinya sendiri, termasuk
Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya visi misi yaitu:
Visi :
·
Menjadi Koperasi
Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya.
Misi :
·
Memberikan pendidikan
dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit
·
Menyediakan jasa
pelayanan keuangan kepada anggota
·
Memberikan nilai
tambah kepada anggota
·
Melaksanakan tata
kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan
Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya fungsi-fungsi
seperti koperasi di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1.
Fungsi Sosial : Adanya
simpan pinjam untuk anggota dan masyarakatnya.
2.
Fungsi Ekonomi :
Membagikan SHU kepada karyawan.
3.
Fungsi Politik :
Melatih pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
4.
Fungsi Etika : Dapat
melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunyai beberapa
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1. Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi
yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota
bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
3.
Penetapan Anggaran
Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi
5.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung
jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. PENGURUS
1.
Ketua
: Benidektus Edy P
2.
Wakil ketua
I
: V. Herlen Sinaga
3.
Wakil Ketua
II
: S. Sigit Pujo Wahono
4.
Sekertaris
: Leonardus Saiman
5.
Bendahara
: Yohanes Haryono
B. PENGAWAS
1.
Ketua
: Mourme Taruna Halim
2.
Sekertaris
: Aufirda Fransisca
3.
Anggota
: Tadeus Mariadi
C. MANAJEMEN
1.
Ketua : Wahyu
Yuyun Sihotang
2.
Koordinator Tim Kredit : Sari Supatmi
3.
Koordinator Akuntansi
& Keuangan : Maria
Apriliani Kewa
4.
Koordinator Promosi
& IT :
Anang Yuni Saputra
5.
Koord. Bag Umum &
Pendidikan : Nuli Marmanti
6.
Staff Customer Service : Kezia
7.
Staff Teller :
Cesilia Sihaloho
8.
Staff Administrasi
Kredit : Indah
Lestari
9.
Staff Teknologi
Informasi : Egy
Pacely
10.
Staff Penagihan :
Agustinus Agusno
11.
Staff Kebersihan :
Luhur Wardana
12.
Staff Security :
Sutopo
2. Hirarki Tanggung Jawab
A.
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
1.
Mengelola koperasi dan
usahanya
2.
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat
Anggota
4.
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
3.
Pengawas
B.
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional
3.
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
C.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
D.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done
by working with and through people).
E.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Sebelum menganalisis Koperasi sebagai Badan Usaha, ada
baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian Badan Usaha dan Jenis –
Jenis Badan Usaha.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.
Koperasi
2.
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) ada 3 macam, yaitu:
·
Perjan
·
Perum
·
Persero
3.
Berdasarkan bentuk
hukumnya BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dibedakan atas :
·
Perusahaan Persekutuan
·
Firma
·
Persekutuan komanditer
·
Perseroan terbatas
·
Yayasan
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan Usaha dan
jenis – jenis dari Badan Usaha yang ada di Indonesia, selanjutnya saya akan
membahas hanya tentang Koperasi, khususnya saya akan menjelaskan Koperasi
sebagai Badan Usaha. Berikut ini merupakan penjelasan dan analisis saya
terhadap CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha.
Koperasi dapat dikatakan sebagai Badan Usaha apabila
memiliki unsur – unsur seperti:
1)
Koperasi adalah badan
usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2)
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3)
Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4)
Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system)
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 menyebutkan bahwa
koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Hal ini sesuai dengan CU Bina Seroja
yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan dengan
berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa CU Bina Seroja
merupakan suatu badan usaha.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Landasan prinsip CU Bina Seroja adalah Jatidiri Koperasi.
Dalam Jatidiri Koperasi terdapat nilai – nilai Koperasi yaitu :
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri,
tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama.
Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai
ethis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepeduliaan
terhadap sesama.
CU Bina Seroja mempunyai tujuan untuk mengorganisir sumber
daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk
berusaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memajukan
kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit. Dengan tujuan
seperti berikut, maka CU Bina Seroja sudah memiliki tujuan dan nilai koperasi
seperti pada umumnya.
Teori Laba
Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi
biasanya berbeda - beda di setiap jenis usaha. Dari beberapa teori laba, CU
Bina Seroja menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency
Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola
secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Teori
tersebut sesuai dengan CU Bina Seroja yang memperoleh keuntungan dari hasil
efisiensi manajerial, dengan pengelolaan yang baik maka dapat memberikan manfaat
dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.
Fungsi Laba
Laba bukanlah satu-satunya aspek yang ingin dicapai oleh
manajemen CU Bina Seroja, melainkan juga aspek pelayanan yang efisien agar dapat
memberikan kepuasan bagi anggotanya. Karena fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula
manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
CU Bina Seroja adalah koperasi simpan pinjam yang berupaya
menggiatkan anggota untuk menyimpan uang di koperasi kredit secara teratur
dalam rangka memupuk permodalan yang sehat dan kuat. CU Bina Seroja juga
memberikan pelayanan pinjaman kepada anggota, dan terus membina dan
mengembangkan jaringan secara teratur dan berkesinambungan agar Bina Seroja
menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan profesional.
Jenis – jenis kegiatan usaha simpan pinjam CU Bina Seroja
adalah sebagai berikut :
·
Simpanan Saham
1)
Simpanan Pokok yaitu
saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk
menjadi anggota. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Pokok dibayarkan sekali saat
mendaftar yaitu sebesar Rp 100.000
2)
Simpanan Wajib yaitu
saham minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi
anggota dapat menyetorkannya sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan. Dalam
CU Bina Seroja Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 30.000
3)
Simpanan Kapitalisasi
yaitu pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini
dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan
menerima pinjaman. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Kapitalisasi diperoleh dari
potongan pinjaman yaitu sebesar 3% dari nominal pinjaman yang disetujui.
·
Simpanan Non Saham
1)
SIDARTA (Simpanan
Solidaritas Anggota)
2)
SIYUBI (Simpanan
Yunior Bijaksana)
3)
SISUKA (Simpanan
Sukarela Berjangka)
4)
SISUKA 5 Tahun
5)
SISUKA 5 Juta
6)
SIHARA (Simpanan Hari
Raya)
7)
SIMAPAN (Simpanan Masa
Depan)
8)
SIMANDIK (Simpanan
Pendidikan)
Pinjaman
1.
Pinjaman Reguler
Pinjaman yg diberikan kepada anggota untuk berbagai macam
kebutuhan anggota, yaitu:
o
Pendidikan
o
Kesejahteraan
o
Kesehatan
o
Renovasi Rumah, dll
2.
Pinjaman Khusus
Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk kepemilikan
sepeda motor idaman dengan bunga khusus. Anggota boleh mengajukan pinjaman
khusus, walaupun anggota masih memiliki saldo pinjaman regular.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
·
Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
·
Memiliki pola income
reguler yang pasti.
Status dari anggota CU Bina Seroja adalah anggota sekaligus
pemilik dan dapat mengajukan diri menjadi pengurus & pengawas dalam CU Bina
Seroja. Anggota CU Bina Seroja dapat memanfaatkan pelayanan usaha yang
diberikan oleh koperasi dengan maksimal misalnya dengan mengembangkan diri
melalui pendidikan dalam CU Bina Seroja, simpanan anggota menjadi investasi
sosial & investasi financial, mendapatkan pinjaman dengan prosedur yang
mudah serta bunga yang layak, simpanan dan pinjaman anggota tersebut dilindungi
oleh program DAPERMA.
Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi yang diterapkan oleh CU Bina Seroja
merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41, yaitu :
·
Modal Sendiri:
1)
Simpanan Pokok
2)
Simpanan Wajib
3)
Dana Cadangan
4)
Donasi atau Hibah
·
Modal pinjaman:
1)
Anggota
2)
Bank dan lembaga
keuangan lainnya
3)
Sumber lainnya yang sah
Referensi :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad
Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01, Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar