Rabu, 01 November 2017

Trust Us! Credit Union Bina Seroja Semua Masalah Pengkreditkan Terselesaikan

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Penulisan dalam blog ini bertujuan memenuhi salah satu mata kuliah di semester 3 ini, yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menganalisis sebuah Koperasi, yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi Credit Union Bina Seroja yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Membangun Kehidupan Yang Sejahtera Bersama Koperasi Credit Union Bina Seroja” saya menganalisis CU Bina Seroja tentang Konsep Aliran & Sejarah Koperasi.

Koperasi Credit Union Bina Seroja merupakan salah satu Koperasi yang terletak Jalan Arus No.14, RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota. 

Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut hasil analisis saya, Koperasi Credit Union Bina Seroja atau bisa disingkat dengan CUBS ini merupakan koperasi yang menganut salah satu Konsep Koperasi Negara Berkembang.  berkaitan langsung dengan perkoperasian yang ada di Indonesia, yaitu UU No. 25 tahun 1992. Tujuan diadakannnya aturan tersebut untuk lebih mengembangkan ekonomi koperasi yang ada di Indonesia, serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi dari para anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Koperasi Credit Union Bina Seroja menggunakan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Ciri-ciri dari Aliran Persemakmuran yaitu: Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Alasannya lain yaitu karena perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.

Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Selanjutnya, saya akan melanjutkan analisis terhadap CU Bina Seroja yang akan membahas tentang Pengertian Koperasi & Prinsip-Prinsip Koperasi, Organisasi & Manajemen Koperasi, dan yang terakhir saya akan membahas tentang Tujuan & Fungsi Koperasi yaitu Cu Bina Seroja sebagai Badan Usaha. Selanjutnya Sisa Hasil Usaha yaitu keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP).


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

2.      Tujuan Koperasi
Setiap koperasi mempunyai visi misinya sendiri, termasuk Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya visi misi yaitu:
Visi :
·         Menjadi Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya.
Misi :
·         Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit
·         Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota
·         Memberikan nilai tambah kepada anggota
·         Melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan

Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunya fungsi-fungsi seperti koperasi di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1.      Fungsi Sosial : Adanya simpan pinjam untuk anggota dan masyarakatnya.
2.      Fungsi Ekonomi : Membagikan SHU kepada karyawan.
3.      Fungsi Politik : Melatih pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
4.      Fungsi Etika : Dapat melaksanakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkelanjutan.

3.     Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Koperasi Credit Union Bina Seroja mempunyai beberapa Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.      Stuktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.  PENGURUS
1.      Ketua                                : Benidektus Edy P
2.      Wakil ketua I                    : V. Herlen Sinaga
3.      Wakil Ketua II                  : S. Sigit Pujo Wahono
4.      Sekertaris                          : Leonardus Saiman
5.      Bendahara                         : Yohanes Haryono

B.  PENGAWAS
1.      Ketua                                : Mourme Taruna Halim
2.      Sekertaris                          : Aufirda Fransisca
3.      Anggota                            : Tadeus Mariadi

C.    MANAJEMEN
1.      Ketua                                                              : Wahyu Yuyun Sihotang
2.      Koordinator Tim Kredit                                  : Sari Supatmi
3.      Koordinator Akuntansi & Keuangan              : Maria Apriliani Kewa
4.      Koordinator Promosi & IT                              : Anang Yuni Saputra
5.      Koord. Bag Umum & Pendidikan                  : Nuli Marmanti
6.      Staff Customer Service                                   : Kezia
7.      Staff Teller                                                      : Cesilia Sihaloho
8.      Staff Administrasi Kredit                               : Indah Lestari
9.      Staff Teknologi Informasi                              : Egy Pacely 
10.  Staff Penagihan                                              : Agustinus Agusno
11.  Staff Kebersihan                                             : Luhur Wardana
12.  Staff Security                                                  : Sutopo


2.      Hirarki Tanggung Jawab
A.    Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas

B.     Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

C.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


D.    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

E.     Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Sebelum menganalisis Koperasi sebagai Badan Usaha, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian Badan Usaha dan Jenis – Jenis Badan Usaha.

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Koperasi
2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ada 3 macam, yaitu:
·         Perjan
·         Perum
·         Persero
3.      Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dibedakan atas :
·         Perusahaan Persekutuan
·         Firma
·         Persekutuan komanditer
·         Perseroan terbatas
·         Yayasan

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan Usaha dan jenis – jenis dari Badan Usaha yang ada di Indonesia, selanjutnya saya akan membahas hanya tentang Koperasi, khususnya saya akan menjelaskan Koperasi sebagai Badan Usaha. Berikut ini merupakan penjelasan dan analisis saya terhadap CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha.

Koperasi dapat dikatakan sebagai Badan Usaha apabila memiliki unsur – unsur seperti:

1)      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2)      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3)      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4)      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Hal ini sesuai dengan CU Bina Seroja yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa CU Bina Seroja merupakan suatu badan usaha.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Landasan prinsip CU Bina Seroja adalah Jatidiri Koperasi. Dalam Jatidiri Koperasi terdapat nilai – nilai Koperasi yaitu :
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama. Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai ethis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepeduliaan terhadap sesama.
CU Bina Seroja mempunyai tujuan untuk mengorganisir sumber daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk berusaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit. Dengan tujuan seperti berikut, maka CU Bina Seroja sudah memiliki tujuan dan nilai koperasi seperti pada umumnya. 

Teori Laba                                                                                                                                     
Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda - beda di setiap jenis usaha. Dari beberapa teori laba, CU Bina Seroja menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Teori tersebut sesuai dengan CU Bina Seroja yang memperoleh keuntungan dari hasil efisiensi manajerial, dengan pengelolaan yang baik maka dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.

Fungsi Laba                                                                                                                          
Laba bukanlah satu-satunya aspek yang ingin dicapai oleh manajemen CU Bina Seroja, melainkan juga aspek pelayanan yang efisien agar dapat memberikan kepuasan bagi anggotanya. Karena fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi                                                                                             
CU Bina Seroja adalah koperasi simpan pinjam yang berupaya menggiatkan anggota untuk menyimpan uang di koperasi kredit secara teratur dalam rangka memupuk permodalan yang sehat dan kuat. CU Bina Seroja juga memberikan pelayanan pinjaman kepada anggota, dan terus membina dan mengembangkan jaringan secara teratur dan berkesinambungan agar Bina Seroja menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan profesional. 

Jenis – jenis kegiatan usaha simpan pinjam CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :

Simpanan

·         Simpanan Saham
Simpanan saham adalah simpanan yang menanggung risiko apabila koperasi mengalami kerugian, dan akan memperoleh bagi hasil usaha (dividen) apabila koperasi memperoleh surplus usaha. Simpanan Saham terdiri dari :
1)      Simpanan Pokok yaitu saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Pokok dibayarkan sekali saat mendaftar yaitu sebesar Rp 100.000
2)      Simpanan Wajib yaitu saham minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 30.000
3)      Simpanan Kapitalisasi yaitu pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Kapitalisasi diperoleh dari potongan pinjaman yaitu sebesar 3% dari nominal pinjaman yang disetujui.

·         Simpanan Non Saham
1)      SIDARTA (Simpanan Solidaritas Anggota)
2)      SIYUBI (Simpanan Yunior Bijaksana)
3)      SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
4)      SISUKA 5 Tahun
5)      SISUKA 5 Juta
6)      SIHARA (Simpanan Hari Raya)
7)      SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)
8)      SIMANDIK (Simpanan Pendidikan)

Pinjaman
1.      Pinjaman Reguler
Pinjaman yg diberikan kepada anggota untuk berbagai macam kebutuhan anggota, yaitu:
o   Pendidikan
o   Kesejahteraan
o   Kesehatan
o   Renovasi Rumah, dll
2.      Pinjaman Khusus
Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk kepemilikan sepeda motor idaman dengan bunga khusus. Anggota boleh mengajukan pinjaman khusus, walaupun anggota masih memiliki saldo pinjaman regular.

Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners            : menanamkan modal investasi
·         Customers       : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi :
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
·         Memiliki pola income reguler yang pasti.

Status dari anggota CU Bina Seroja adalah anggota sekaligus pemilik dan dapat mengajukan diri menjadi pengurus & pengawas dalam CU Bina Seroja. Anggota CU Bina Seroja dapat memanfaatkan pelayanan usaha yang diberikan oleh koperasi dengan maksimal misalnya dengan mengembangkan diri melalui pendidikan dalam CU Bina Seroja, simpanan anggota menjadi investasi sosial & investasi financial, mendapatkan pinjaman dengan prosedur yang mudah serta bunga yang layak, simpanan dan pinjaman anggota tersebut dilindungi oleh program DAPERMA.

Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi yang diterapkan oleh CU Bina Seroja merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41, yaitu :

·         Modal Sendiri:
1)      Simpanan Pokok
2)      Simpanan Wajib
3)      Dana Cadangan
4)      Donasi atau Hibah

·         Modal pinjaman:
1)      Anggota
2)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
3)      Sumber lainnya yang sah

Referensi :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01, Universitas Gunadarma.