Rabu, 18 April 2018

BAB I HUKUM EKONOMI



1.1  Pendahuluan

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
Ø  VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

Ø  UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Ø  WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.



Ø  MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

1.2  Kaidah dan Norma

a.       Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.

1.      Hukum yang Imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2.      Hukum yang fakultatif.
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.:

1.      Kaidah Hukum yang Tidak Tertulis
Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2.      Kaidah Hukum yang Tertulis
Kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

b.      Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

·         Proses terbentuknya norma hokum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

·         Perbedaan antara Norma Hukum dan Norma Sosial:
Norma Hukum:
o   Aturannya pasti (tertulis)
o   Mengikat semua orang
o   Memiliki alat penegak aturan
o   Dibuat oleh penguasa
o   Bersifat memaksa
o   Sangsinya berat
Norma social
o   Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
o   Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
o   Dibuat oleh masyarakat
o   Bersifat tidak terlalu memaksa
o   Sangsinya ringan.

1.3  Definisi dan Tujuan Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli
1.      Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.      Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.      Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
·         Keadilan
·         Kepastian
·         Kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.





1.4  Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman moda)
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.       Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.


Selasa, 13 Maret 2018

Remaja Fi Sabilillah, 10 Wejangan Keramat Menjadi Remaja Super Kece!


Remaja adalah usia transisi seorang manusia dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Atau biasa juga disebut masa peralihan seorang anak beranjak dewasa. Diperkirakan usia seorang remaja adalah antara 12 sampai 22 tahun. Selama menjajaki masa-masa ini, pembawaan seorang anak akan berubah-ubah tidak menentu. Beberapa pakar lain pun ambil suara perihal setelah istilah remaja. Namun, keseluruhannya memiliki benang merah yang sama, yaitu peralihan usia. Mari kita perhatikan apa yang para pakar pikirkan tentang remaja.

Santrock mengartikan bahwa masa remaja adalah masa perkembangan transisi antara masa anak-anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif dan social-emosional.

Erickson berkata pada buku “Psikologi Remaja” karya Saktiyono B. Purwoko, S.Psi. bahwa masa remaja adalah masa terjadinya krisis identitas atau pencarian identitas diri.

Masa-masa remaja adalah di mana seorang cucu Adam keluar dari zona anak dan memasuki zona dewasa. Semuanya akan berubah di mana masa-masa pubertas datang, mulai dari pola pikir emosi perasaaan, hingga penyangkut pemahamannya mengenai keimanan yang ada pada dirinya. Perubahan mereka di anggap perncarian jati diri.

Keingintahuan remaja sangat tinggi. Rasa mencobanya pun lebih besar. Mereka biasanya ingin tampil sedikit berani agar bisa dibilang dewasa. Namun, terkadang rasa “berani” itu akan mendatangkan masalah bagi kedua orang tua dan dirinya sendiri. Cara berpikir yang belum matang membuat para remaja tidak mau ambil pusing dan mengabaikan risiko yang akan terjadi seandainya mereka melakukannya.

Di dalam islam, istilah remaja lebih dikenal dengan baligh. Tanda-tanda anak manusia yang tumbuh menjadi remaja atau baligh dibedakan menurut jenis kelaminnya. Bagi kaum perempuan, tanda masuknya masa baligh ialah dengan haid atau menstruasi. Untuk kaum laki-laki, masuknya masa baligh ditandai dengan mimpi basah.

Menjadi remaja itu tidak mudah, terkadang apa yang ingin kita perbuat bertentangan dengan norma hukum dan agama. Apa yang menurut kita baik, belum tentu baik pula di mata orang lain. Apa yang kita pikirkan belum tentu sependapat dengan orang lain. Intinya, being a teenager is not as easy as you think.

Nah, khusus di tulisan ini saya akan memberikan sedikit wejangan kepada para anak muda agar bisa menjalani masa-masa ABG-nya dengan bermanfaat dan bisa menjadi remaja yang super kece bagi dirinya juga orang lain.

Pahami 10 Wejangan menjadi remaja kece:

Wejangan 1: Dekat dengan Allah SWT

Orang yang selalu mengingat kepada Tuhannya pasti akan tehindar dari segala perbuatan dosa. Lebih mengutamakan yang diperintahkannya dan menjauhi segala yang dilarang. Semua perbuatannya ingin bernilai ibadah dan bermanfaat bagi dirinya juga orang lain.
Apabila Allah menjadi prioritas utama dalam hidupnya, pasti dia tidak akan mudah tergiur dengan kesenangan-kesenangan duniawi yang sifatnya menjebak. Hidupnya kian terasa damai. Tiada kesulitan baginya karena semua kelungkrahan hatinya akan dibagikan kepada Sang Maha Pengasih. Tiada tempat yang lebih nyaman untuk mengadu segala kesusahan selain kepada-Nya.

Jangan pernah mendahulukan cinta selain kepada Allah. Jangan pernah mengabaikan kemurahan yang Dia berikan kepada kita selama ini dan menukarnya dengan kemurahan cinta manusia. Ketika Allah memanggil untuk shalat, segera laksanakan. Hentikan sejenak kesibukan dan segala urusan. Allah menanti hamba-hamba-Nya yang shalih.

Dekatilah Allah dengan hati yang bersih lagi suci. Tempatkan cinta Allah di tangga yang tertinggi dalam hati dan pikiran kita. Berimanlah. Jatuh cintalah kepada-Nya agar Dia membalas cinta kita dengan rahmat-Nya. Serukan hati kita, “Ada Allah, Allah lagi dan Allah selalu.” Niscaya cahaya cinta Allah menghangatkan hati kita. Dan semoga kita termasuk ke dalam hamba-Nya yang shalih. Aamiin.

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. ATH-THALAQ: 4)

Wejangan  2: Orang Tua adalah Surga Kita

Berbicara mengenai orang tua tentu akan sangat menguras emosi. Kita tidak sadar jika yang kita dapatkan hingga sekarang adalah berkat usaha dan doa orang tua. Ayah dan ibu adalah penjaga bagi anak-anaknya. Jika pahlawan mati-matian membela kehormatan negara, para orang tua sepenuh jiwa menjaga anaknya biar tetap hidup dan bahagia.

Sudahkah kita membahagiakan kedua orang tua kita? Pastinya belum. Tentu saja belum cukup kalau sekedar menuruti semua ucapan juga menjalankan perintahnya. Kita masih sering membantah yang diucapkannya. Kita tidak jarang menyakiti hati mereka sengaja atau tidak.

Selagi masih ada waktu mari kita membalas segala jasa ibu dan ayah. Mereka tidak butuh uang, rumah, atau apapun yang kita miliki. Mereka hanya ingin melihat anak-anaknya menjadi orang yang shalih dan shalihah.

Berbaktilah kepada ayah dan ibu di akhir usianya. Bahagiakan mereka dengan mendoakan segala urusan dan umur yang berkah. Pintalah kepada Allah agar orang tua kita mendapatkan kemuliaan yang tinggi di surga nanti. Dan satu lagi, sesibuk-sibuknya kita di sekolah atau di tempat kerja, jenguklah ayah dan iibu. Apabila waktu tidak memungkinkan, teleponlah mereka walau hanya sekedar menanyakan kabar. Jika memiliki waktu cukup, habiskan waktu luang kita dengan berkumpul bersama mereka. Berbicara untuk mengenang masa lalu dan mengingat semua jasanya.

Tambahkan cinta kita untuk ayah dan ibu melebihi cinta untuk orang lain. Sering-seringlah mengucapkan cinta kepada mereka melebihi ucapan cinta kepada orang lain. Perbanyaklah doa untuk mereka yang sudah tua melebihi doa untuk orang lain. Sesungguhnya orang tua adalah jalan kita untuk menggapai surga.

Cintailah ayah dan ibu, baru cintai kekasih. Mengabdilah kepada orang tua sebelum mengabdi pada atasan. Orang tua adalah kebahagiaan kita di dunia hingga di akhirat kelak.
“Dan kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tua nya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu. Maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu. Dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. AL-‘ANKABUT: 8).

Wejangan 3: Jujur itu Mujur

Islam mengajarkan kita agar selalu berkata jujur kepada sesamanya. Tidak menambah-nambah atau mengurangi ketika memberikan informasi. Orang yang berkata jujur tentu dapat dipercaya. Dia tidak akan memberi fitnah bagi orang lain.

Menjadi orang jujur lebih susah ketimbang mengangkat beban hingga 100 kg. godaannya pun sangat berat. Tidak jarang orang-orang lebih memilih tidak jujur dalam berbicara untuk melindungi diri dari ancaman.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi seseorang berkata dusta, antara lain adanya keuntungan di dalamnya (jual-beli), ingin menyelamatkan salah satu pihak dari kehancuran, juga disebabkan dia sudah terbiasa berkata tidak jujur.

Allah menyeru hamba-Nya untuk selalu jujur dalam berucap dan bertindak. Jangan sampai perbuatan ketidak-jujuran menjadi petaka bagi kita. Berlaku tidak jujur akan membawa kerusakan dan bencana.

“Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta. Karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan. Dan kejahatan mengantarkan sesorang kepada neraka.” (HR. BUKHARI)
Marilah menerapkan perkataan jujur dalam setiap ucapan. Jujur itu sulit, tetapi apabila kita mencobanya pasti bisa. Bisa karena terbiasa. Jujur itu memang pahit, tetapi hasilnya akan terasa sangat manis. Berkata jujur membuat hati menjadi sakit, tetapi kebahagiaan akan datang kemudian.

Perlu dicatat bahwa orang yang berucap dan bertindak jujur akan menuai kepercayaan orang lain. Dan yang lebih menggembirakan lagi, orang yang memilih lisan jujur sudah Allah garansikan sebuah surga untuknya.

Wejangan 4: Belajar dari Kesalahan  

Apa jadinya jika kita terjatuh dalam lubang yang sama? Tentu kita adalah tipe orang yang tidak mau belajar dari kesalahan yang pernah dilakukan. Tidak menjadikan kegagalan di masa lalu sebagai pembelajaran berharga untuk masa depan yang lebih baik lagi.

Orang yang cerdas adalah yang bisa berpikir jernih sebelum bertindak. Tahu segala jenis resiko yang akan dituai seandainya kita melakukannya. Tidak gegabah dalam memutuskan sesuatu. Ada sebuah pertanggungjawaban atas setiap pekerjaan. Apabila kita mengabaikan semua itu, sudah barang tentu kegagalan yang akan  dipetik pada akhirnya.

Orang sukses biasanya lebih berperasa terhadap semua masalah yang ada disekelilingnya. Namun, dia tahu bagaimana caranya terlepas dan permasalahan yang akan membelitnya. Dia tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukannya di masa lalu dan akan menjadi pribadi yang lebih waspada.

Berhati-hati dalam menyelesaikan sebuah masalah. Jangan pernah memasukan diri sendiri ke dalam posisi yang rumit hingga sulit untuk keluar. Jelas kita tahu akhirnya akan seperti ini, carilah jalan keluar yang lebih baik lagi. Berpikir jernih dan menimbang-nimbang segala resiko sebelum bergerak sangat diperlukan agar tidak berujung pada penyesalan.

“Seorang yang beriman tidak terperosok di satu lubang yang sama dua kali.” (HR. BUKHARI dan MUSLIM).

Wejangan 5: Positif adalah Kunci Keberhasilan

Terdapat perbedaan antara orang yang berpikiran positif dan negative dalam menghadapi sebuah masalah. Orang berpikir positive akan selalu mengatur akal pikirannya pada hal-hal yang baik. Dia menyakini diri sendiri seandainya niat yang baik tentu hasilnya akan baik pula. Tidak ada keraguan  dalam dirinya ketika melangkah. Dia sangat percaya diri dan tidak mau mendengarkan penilaian buruk orang lain.

Berbeda dengan orang yang selalu negative thinking. Ada keraguan di dalam hartinya ketika hendak melangkah. Dia takut terhadap rintangan-rintangan bila tengah menyelesaikan sebuah urusan. Pikirannya selalu menyimpan segala kegagalan-kegagalan, sedangkan belum tentu kegagalan itu didapatkannya. Dia tidak yakin bisa menyelesaikannya masalah tersebut. Mendengar omongan orang lain yang bersifat tidak baik akan langsung membuat dia merasa terpuruk. Lebih parahnya lagi orang yang berpikiran negatif pada akhirnya akan menyerah dan tidak mau mencoba.

Yakinkan diri kita bahwa memiliki pikiran yang buruk tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada malah menghambat kita dalam kesuksesan. Lebih baik kita rubah bad mindset kita menjadi good mindset yang tentunya akan memberikan dampak menakjubkan sebagai hasilnya.

Berpikiran buruk sama saja dengan su’udzan, dan Allah melarang hamba-Nya memiliki prasangka tidak baik.

“Wahai orang-orang yang beriman jauhilah banyak dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS. AL-HUJURAT: 12).

Wejangan 6: Menjadi Pribadi Unggulan

Orang yang memiliki tujuan hidup maka dia akan berjuang dengan keras untuk mendapatkannya. Tidak membuang-buang waktu yang dimiliki untuk melakukan hal-hal yang sifatnya tidak guna.

Menciptakan standar yang tinggi pada dirinya sendiri untuk memaksimalkan usaha. Menjadikan keuletan sebagai cara menggapai keberhasilan. Siap bersaing sehat dengan orang lain untuk menjadi yang terbaik. Dan tentunya memantapkan kualitas diri hingga pantas menyandang gelar orang sukses.

Menjadi orang memiliki kepribadian unggul itu tidak kenal yang namanya mengeluh, loyo, mudah putus asa dan takut untuk mencoba. Semua itu adalah sebuah tantangan yang harus dilawan. Jangan kalah dengan kemalasan. Kurangi mengeluh dan mengumbar alasan-alasan yang akan membuatmu semakin tidak siap menjadi pribadi unggulan.

Yang harus disiapkan untuk menjadi pribadi yang unggulan ialah harus siap bekerja keras, tahan banting, selalu ingin mencoba, tidak takut gagal, tidak mudah terprovokasi oleh orang lain dan yang terpenting adalah menjadi diri sendiri.

Memiliki kepribadian yang unggulan membuat hidup semakin berkualitas. Hasil pun tidak akan pernah membohongi usaha. Percayalah!

Wejangan 7: Sportif

Pemenang sejati ialah yang menerima semua hasil dari sebuah kompetisi. Menang atau kalah dan tidak berlaku curang serta mencari keuntungan bagi diri sendiri. Dia mengikuti semua peraturan dan sanksi yang sudah ditetapkan bersama. Mengakui kesalahan dan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan.

Sportif butuh kejujuran. Dia akan bilang iya apabila benar-benar melakukannya, dan akan bilang tidak jika tidak melakukannya. Berperilaku sportif juga sangat diperlukan oleh semua orang dalam hidupnya. Bukan hanya itu, di dalam kelas pun diharuskan menjujung tinggi nilai ini. Contohnya ketika menghadapi ujian. Semua murid harus fair mengerjakannya. Tidak boleh mencotek teman atau melihat buku catatan. Asli dari hasil usahanya sendiri.

Kita tidak dianjurkan berperilaku curang, karena curang mendatangkan kerugian yang besar bagi orang lain. Dan orang yang curang sangat dibenci oleh Allah SWT.

“Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepemimpinan atas orang lain. Lalu dia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Melainkan Allah akan mengharamkan atasnya surga.” (HR. MUSLIM).

Tumbuhkan nilai sportivitas kita dalam kompetisi. Jangan marah apabila kita kalah. Jangan sombong apabila jika kita menang. Saling memberi selamat satu sama lain adalah cara menjaga hubungan antarmanusia. Kalah sekarang bukan berarti jelek, melainkan kita harus keras lagi berusaha. Jangan pernah putus asa. Coba dan coba lagi hingga kita menjadi juara.

Selalu ingat, orang yang sportif adalah yang mengakui sebuah proses kompetisi secara adil, tidak ada dendam di hati dan rasa jemawa. Menerima kekalahan dengan lapang dada dan ketika kita menjadi pemenang maka berikan sedikit pujian terhadap yang kalah sekedar menghibur.

Menjadi pemenang sejati adalah bagi yang memiliki rasa sportivitas yang tinggi.

Wejangan 8: Pebisnis Muda

Kata siapa menjadi pebisnis muda harus tua dulu? Anak remaja juga bisa kali jadi seorang pebisnis. Nggak ada yang melarang juga, kan?

Anak muda yang jempolan itu gimana sih ciri-cirinya? Apa yang sering nongkrong di cafe atau pusat pembelanjaan? Itu basi! Atau yang hobinya keluyuran nggak tentu? Itu nggak ada kerjaan! Terus, yang hobinya suka belanja barang-barang mewah? Itu sih buang-buang duit. Pemborosan. Nggak baik bagi diri sendiri juga dompet pastinya. Hehehew…..

Terus ciri-ciri anak muda yang keren itu bagaimana?

Anak muda yang TOPBGT itu yang sudah bisa menghasilkan  uang di usianya yang masih belia. Itu baru dinamakan anak muda ajib. Dia tidak suka meminta uang kepada kedua orang tua nya.

Biarpun dia masih berumur belasan, tapi kalau sudah bisa berpenghasilan sendiri sudah bisa disebut mandiri. Tidak tergantung kepada orang tuanya. Nggak banget kalau dikit-dikit minta. Bentar-bentar ngerengek. Mengambek kalau cuma dikasih dikit. Lebih parahnya dia mengira orang tuanya tidak menyayanginya lagi seandainya mereka tidak menuruti apa yang diminta oleh si anak.

Stop jadi anak pengeret harta orang tua. Nggak malu minta terus sama ayah dan ibu? Jika kalian sudah merasa cukup dewasa, ya nggak usah pakai minta ini itu segala. Nggak banget deh!

Kalau ingin sesuatu, ya harus berusaha. Ingin duit banyak, ya kerja. Jangan suka jadi parasit buat orang tuanya. Itu nggak baik. Nggak kasihan apa sama ayah dan ibu yang sudah mati-matian bekerja, terus duitnya kamu minta. Mending buat ditabung, kalau dipakai buat hal-hal yang tak berguna apa tidak sayang sama pengorbanan orang tua? Mikir!

“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada memakan hasil jerih payahnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud makan dari hasil jerih payahnya sendiri.” (HR. BUKHARI).

Kawula muda adalah dia yang masih punya pemikiran segar dan kreatif. Memiliki tenaga yang kuat. Waktu luang yang cukup banyak. Pergunakan waktu remaja kita untuk mencari ilmu juga bekerja. Jagan malas-malasan. Mau hidupnya susah? Nggak, kan?

Untuk menjadi orang sukses tidak harus menunggu menjadi tua dulu, jika masih muda saja sudah bisa, kenapa tidak? Oke!

Wejangan 9: Menginspirasi Banyak Orang

Memiliki otak cerdas adalah doa semua orang. Berperilaku santun bisa disukai banyak orang. Menjadi pelopor perubahan adalah dambaan setiap orang. Beruntunglah orang yang memilki itu dalam dirinya. Dia termasuk orang yang bisa melakukan perubahan di sekitarnya.

Orang akan selalu mengenang kita karena sebuah kebaikan sekalipun kita sudah tidak ada di dunia ini lagi. Oleh karena itu, sering-seringlah berbuat baik kepada sesama. Jangan hitung-hitungan dalam berbuat kebaikan karena Allah akan memberikan balasannya.

Lebih baik kita disebut orang baik-baik ketimbang orang jahat. Banyak orang lebih mencintai orang yang memiliki kebaikan hati dalam bertindak. Sebaliknya, orang lain akan takut jika berdekatan dengan orang yang memiliki hati jahat.

Banyak contoh tindakan baik di sekitar kita, misalnya berbicara dengan santun, berperilaku sopan, ramah, cerdas dan masih banyak lagi. Intinya, tindakan yang bisa mengubah ke arah yang lebih baik lagi untuk diri sendiri dan orang lain.

Mengajak orang melakukan kebaikan sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. Dan jangan  pernah memerintahkan orang lain berbuat keburukan karena itu bisa menimbulkan kerugian dan dosa. Lakukan yang baik-baik dan tinggalkan yang buruk. Jadilah inspirasi untuk orang banyak sekalipun kebaikan yang kita kerjakan tidak terlalu besar.

Wejangan 10: Jadi Diri Sendiri

Apakah pernah ada yang bertanya siapa bapak kamu? Sudah tentu pernah. Bagaimana perasaan kamu? Senang atau biasa saja? Tapi, bagaimana perasaan kamu jika dibanding-bandingkan dengan bapak kamu? Pasti jengkel, bukan?

Sekilas pertanyaan-pertanyaan itu terdengar biasa saja. Namun, akan menjadi kurang pantas di telinga apabila pada akhirnya kata perbandingan itu keluar dari bibir orang yang bertanya. Tidak enak rasanya jika kita dibanding-bandingkan dengan orang lain, termasuk orang tua kita sendiri. Iya, kan?

Apa pun itu, tapi percayalah kita merasa akan lebih nyaman jika bisa menjadi diri sendiri. Tidak ikut dengan orang lain. Bukan follower. Kita adalah kita, bukan mereka dan tidak akan menjadi siapa pun. Jangan bangga jika kita bisa mengikuti gaya orang lain.

Namun yang perlu diingat, menjadi diri sendiri juga ada batasannya. Kita tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak baik, sering melanggar hukum dan norma agama atas nama menjadi diri sendiri. Itu salah kaprah namanya. Baik dan buruknya tindakan kita, pasti nama besar orang tua akan terbawa-bawa.

Jadi diri sendiri adalah keharusan, tetapi juga sebagai tantangan. Syukuri apa yang sudah Alllah berikan kepada kita. Jangan mengeluh dan iri dengan kehidupan orang lain. Orang bijak pernah berkata, “Rumput tetangga tidak selamanya hijau.” Iya, kan?

“Barang siapa mengenal terhadap jiwa atau dirinya (nafs)-nya. Maka sesungguhnya dia akan mengenal Tuhannya. Pemeliharanya.”

Susah-susah gampang melaksanakan ke-10 wejangan itu. Jika kita sudah niat dan diiringi dengan usaha yang keras, Insya Allah kita bisa menjadi remaja kece yang dicintai oleh Allah juga sesama manusia.

Belum terlambat untuk menjadi anak muda yang berkualitas islami. Coba saat ini, praktikan sekarang, dan nikmati hasilnya yang luar biasa mendatang. Saya pecaya kalian bisa melakukannya. Selamat mencoba menjadi remaja fi sabilillah!



Daftar Pustaka

Nidhom Khoeron, 2017. Remaja Fi Sabilillah: 10 Wejangan Keramat Menjadi Remaja Super Kece. Solo, Tiga Serangkai.











Senin, 25 Desember 2017

Koperasi Credit Union Bina Seroja Dengan Propenta dan Metode Simandik Menjadi Upaya Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anggota

Analisis Koperasi Credit Union Bina Seroja 

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill

Koperasi Credit Union Bina Seroja


Jalan Arus No.14 RT.6, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur
Daerah khusus Ibu Kota Jakarta 13630.


ABSTRAK

Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Credit Union Bina Seroja (CUBS) sebagai koperasi yang berhasil membantu para anggotanya dalam mengatasi kondisi ekonominya.

Kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri, koperasi diartikan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi ini juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, serta membantu memperbaiki perekonomian nasional.

Dalam meningkatkan kualitas pengetahuan maupun pendidikan anggota, Koperasi CU Bina Seroja memiliki sebuah program, yaitu propenta. Propenta adalah Program Pendidikan Anggota yang merupakan suatu pendidikan tentang perkoperasian. Tujuan properta ialah agar anggota menjadi mengerti dan memahami apa itu Credit Union dan juga pengetahuan mengenai hak serta kewajiban menjadi seorang anggota.

Hasil analisis yang saya dapat adalah Koperasi CU Bina Seroja ini merupakan lembaga pelayanan wirausaha keuangan dengan kegiatan simpan pinjam melalui pendidikan. Koperasi CU Bina Seroja ini mempunyai penerapan kepada anggotanya dalam produk keuangan, yaitu simpanan pendidikan (simandik). Simandik ialah salah satu jenis simpanan terencana yang diperuntukan bagi putera maupun puteri anggota Koperasi  CU Bina Seroja yang berusia 1-15 tahun. Selain itu, Koperasi CU Bina Seroja adalah lembaga yang tidak menomor satukan keuntungan, tetapi tidak juga memberikan derma, melainkan memberikan pelayanan kepada anggota agar meraih kesejahteraan yang lebih tinggi.

Koperasi CU Bina Seroja juga menjadi salah satu solusi pemberdayaan ekonomi yang bisa melibatkan banyak kalangan masyarakat, lintas agama bahkan lintas usia, agar mereka bertanggung jawab terhadap masa depannya masing-masing, yang pra sejahtera bisa naik menjadi sejahtera, yang sudah sejahtera pun bisa memiliki nilai sosial dari uang simpanannya untuk digunakan bagi mereka yang membutuhkan.

Kata kunci: Jenis, Ketentuan dan Bentuk.


BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959
1. Koperasi Unit Desa, ialah koperasi yang: 
  • Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
  • Pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
Jadi, Koperasi Unit Desa merupakan koperasi skala kecil yang beroperasi di pedesaan, kenapa dikatakan koperasi berskala kecil? Karena pada umumnyya koperasi unit desa diselenggrakan atau di bangun hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan setempat, dan juga Koperasi Unit Desa diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pengetahuan mengenai pengunaan teknologi tradisional dalam kegiatan pertanian maupun kegiatan lainnya, guna meningkatkan produksi hasil pertanian maupun kegiatan lainnya, guna meningkatkan produksi hasil pertanian maupun kegiatan lainnya. 

Koperasi CU Bina Seroja tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Unit Desa, karena Koperasi CU Bina Seroja pendiriannya saat ini juga terletak di sebuah kota, dan Koperasi CU Bisa Seroja ini juga memberikan program-program simpanannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan sekarang Koperasi CU Bina Seroja sudah beroperasi skala besar yang dimana sudah bersifat universal.

2. Koperasi Pertanian, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Jadi, Koperasi Pertanian ialah Koperasi yang dimana didirikan khususnya untuk kegiatan Pertanian, yang dimana dalam operasinya ditujukan untuk membantu para petani dalam melaksanakan kegiatan produksi pertaniannya sehari-hari dan juga diharapkan dapat meningkatkan hasil dari kegiatan produksi pertaniannya teersebut,

Koperasi CU Bina Seroja tidak dikategorikan sebagai Koperasi Pertanian, karena Koperasi CU Bina Seroja tidak beroperasi dibidang pertanian dan juga Koperasi CU Bina Seroja tidak ditujukan untuk bidang pertanian. Namun walaupun Koperasi CU Bina Seroja tidak bergerak dalam bidang pertanian bagi para petani yang kesulitan dana bisa meminjam dana dari Koperasi CU Bina Seroja ini, karena tujuan dari Koperasi CU Bina Seroja yaitu memberikanpembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Koperasi Peternakan, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak dan hasil peternakan.
Jadi, Koperasi Pertenakan sama halnya dengan Koperasi Pertanian, yang menjadi perbedaannya hanyalah pada orientasinya. Koperasi Pertanian berorientasi pada sektor pertanian sedangkan pertenakan berorientasi pada sektor pertenakan. 

Koperasi CU Bina Seroja juga tidak termasuk dalam kategori Koperasi Peternakan karena Koperasi CU Bina Seroja bukan koperasi yang bergerak ataupun berorientasi dibidang pertenakan.  

4. Koperasi Perikanan, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Jadi, Koperasi Perikanan pada intinya yaitu bertujuan untuk kegiatan perikanan, semua halnya mengenai perikanan para anggota akan dibantu dan diharapkan dapat meningkatkan hasil dari kegiatan perikanan tersebut.

Koperasi CU Bina  Seroja sama seperti pada Koperasi yang sebelumnya, yaitu tidak termasuk ke dalam Koperasi Perikanan, karena Koperasi CU Bina Seroja ini tidak berorientasi pada kegiatan perikanan.

5. Koperasi Kerajinan/Industri, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Jadi, pada intinya koperasi ini beroperasi pada kegiatan kerajinan maupun industri yang dimana didalam kegiatannya terdapat pembinaan mengenai bagaimana cara membuat sebuah kerajinan maupun mengenai pengadaan bahan baku untuk kegiatan kerajinan tersebut. 

Koprasi CU Bina Seroja tidak termasuk ke dalam Koperasi Kerajinan ataupun Industri karena Koperasi CUBS ini tidak berkegiatan dalam pembuatan produk kerajianan maupun kegiatan industri. Koperasi CU Bina Seroja lebih terpusat kegiatannya dalam memberikan pinjaman bagi masyarakat atau rumah tangga miskin yang membutuhkan bantuan.

6. Koperasi Simpan Pinjam, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan pengkreditan;
  • Menjalankan usaha khusus dalam lapangan pengkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pungutan uang-jasa serendah mungkin.
Jadi, Koperasi CU Bina Seroja dapat dikatakan sebagai Koperasi Simoan Pinjam, karena tujuan utama Koperasi CU Bina Seroja yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat menengah kebawah atau yang masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

7. Koperasi Konsumsi, ialah koperasi yang:
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;
  • Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Untuk hal ini Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang mengutamakan penjualan dan pembelian tunai kepada para anggota terkait kebutuhan sehari-harinya. 

Koperasi CU Bina Seroja juga tidak termasuk ke dalam bidang Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi CU Bina Seroja tidak beroperasi ke dalam lapangan konsumsi, melainkan Koperasi CU Bina Seroja memberikan pinjaman ke masyarakat yang membutuhkan yang nantinya pinjaman tersebut bisa meringkan beban masyarakat tersebut.

ANALISIS

Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Koperasi CU Bina Seroja ini memenuhi kriteria tersebut dari Koperasi Simpan Pinjam: disana dijelaskan bahwa koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan pengkreditan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi CU Bina Seroja ini dimana anggota dari koperasi tersebut bisa menyimpan ataupun meminjam uang. Di dalam koperasi ini juga mempunyai suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama anggota dengan tujuan produtif untuk mencapai kesejahteraan.

Menjalankan usaha khusus dalam lapangan pengkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya, pengertian itu sama seperti halnya dengan kegiatan yang ada di dalam Koperasi CU Bina Seroja ini, mereka mendisiplinkan para anggotanya untuk menabung simpnan wajib dengan tertib, karena dari simpanan wajib tersebut merupakan modal lembaga yang akan dimanfaatkan oleh anggota lain yang membutuhkan. 

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi Pemakaian: Koperasi ini di dirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.  
  2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi: Koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi.
  3. Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjam.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam menurut Teori Klasik, sama seperti halnya dengan Koperasi CU Bina Seoja ini dimana dapat kita ketahui bersama bahwa CU Bina Seroja merupakan lembaga keuangan yang mandiri. Kemandirian CU Bina Seroja ini dapat kita lihat dari sistem penghimpunan dana yang menggunakan prinsip "dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota", ini berarti uang yang digunakan oleh anggota yang melakukan pinjaman, juga merupakan bagian uang dari anggota lainnya dalam bentuk simpanan.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU NO.12/1967
  1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari semua definisi yang ada diatas, menurut saya Koperasi CU Bina Seroja sudah memenuhi kriteria dengan ketentuan diatas memenuhi aktivitas atau kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggotanya, yaitu meningkatkan  perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi, misalnya dengan berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman, membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder sehingga dapat disimpulkan bahwa Koperasi CU Bina Seroja termasuk jenis koperasi simpan pinjam yang mulai berkembang.


Bentuk Koperasi

Sesuai PP No.60/1959 Sesuai Wilayah Administrasi:
  1. Koperasi Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
  2. Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. Koperasi Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
  4. Koperasi Induk: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 
Dari semua definisi-definisi yang telah dipaparkan didalam bentuk koperasi yang masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi tersebut, dapat kita ketahui bahwa Koperasi CU Bina Seroja ini masuk ke dalam Koperasi Pusat, karena koperasi tersebut anggotanya terdiri dari karyawan, masyarakat setempat dan yang berada di wilayah sekitarnya. Namun dengan sejalan kemajuan dan berkembangnya usaha ini, maka tidak menutup kemungkinan wilayah Koperasi CU Bina Seroja ini meliputi koperasi-koperasi yang lain yang berada di Wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya yang ingin bekerja sama dengan Koperasi Credit Union Bina Seroja.

Koperasi Primer dan Sekunder 
  • Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
  • Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi CU Bina Seroja termasuk jenis Koperasi Sekunder, hal ini didasarkan Koperasi CU Bina Seroja beranggotakan koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam. Koperasi CU Bina Seroja juga bergerak dalam bidang pembiayaan, pembinaan manajemen dan pengembangan usaha. Koperasi CU Bina Seroja ini bersifat terbuka, dan saat ini CU Bina Seroja sudah beranggotakan tidak kurang dari 6.000 anggota dan Kantor Pusat Koperasi CU Bina Seroja ini beralamat di Jl.Arus No.14 Cawang, Jakarta Timur,

Dari semua hal diatas paling penting adalah adanya perubahan pola pikir masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan bagi para anggota atau calon anggota sehingga mereka mengerti akan keuntungan menjadi anggota Credit Union Bina Seroja.

Friedrich Wilhelm Raiffesien yang merupakan pionir Credit Union pernah mengakatan bahwa pengentasan kemiskinan hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri melalui pendidikan dan perusahaan bersama yang dikelola bersama demokratis. Maka dengan pola pikir yang demikian beliau membentuk Credit Union yang bukan lain adalah lembaga pelayanan wirausaha keuangan berjatidiri koperasi yang berlandaskan dengan pendidikan.

Credit Union bukanlah sekedar lembaga keungan untuk menabung dan meminjam, namun lebih dari itu, Credit Union adalah sebuah kendaraan yang dapat membuat anggota menuju kepada kesejahteraan ekonomi. Pada CU Bina Seroja prinsip pendidikan yang demikian mulia ini diaplikasikan dalam materi program pendidikan anggota.

Keuntungan menjadi anggota Koperasi CU Bina Seroja:
  1. Menjadi anggota sekaligus pemilik, dapat mengajukan diri sebagai Pengurus dan Pengawas 
  2. Simpanan Anda menjadi investasi sosial dan finansial
  3. Pinjaman dengan prosedur yang mudah serta yang kompetitif 
  4. Simpanan dan pinjaman dilindungi oleh program DAPERMA 
  5. Dapat mengembangkan diri melalui pendidikan 
Maka bergabung menjadi anggota Credit Union merupakan suatu kabar baik bagi semua orang karena, tujuannya adalah membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumenrisme di sekeliling kita, membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Think Twice, Act Wise, Para Pengurus dan Manajemen akan membimbing bagaimana mengatur simpanan dan menggunakan secara bijaksana (pinjaman). Dan anggota diajak untuk mengenal lebih dalam mengenai makna koperasi dan anggota belajar bagaimana dengan bijak mengelola keungannya (financial literacy).


Referensi: 
  1. Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi yang brermuatan Softskill.
  2. Koperasi Credit Union Bina Seroja: http://cubinaseroja.org/