1.1 Pendahuluan
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa
ahli:
Ø VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan
dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan
tertib.
Ø UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Ø WIRYONO
KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Ø MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
1.2 Kaidah dan Norma
a. Kaidah Hukum
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai
kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum
merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau
tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua
kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak
dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu
masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti
dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat
dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. Hukum yang Imperatif
Maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan,
maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur
tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia
terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat
dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. Hukum yang fakultatif.
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga
negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam
forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan
menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.:
1. Kaidah Hukum yang Tidak Tertulis
Kaidah
hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai
dengan perkembangan masyarakat.
2. Kaidah Hukum yang Tertulis
Kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam
bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang
tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan
hukum serta kesatuan hukum
b. Norma
Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
·
Proses terbentuknya
norma hokum
Dalam
bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma
sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya.
·
Perbedaan antara Norma
Hukum dan Norma Sosial:
Norma Hukum:
o
Aturannya pasti
(tertulis)
o
Mengikat semua orang
o
Memiliki alat penegak
aturan
o
Dibuat oleh penguasa
o
Bersifat memaksa
o
Sangsinya berat
Norma social
o
Kadang aturannya tidak
pasti dan tidak tertulis
o
Ada/ tidaknya alat
penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
o
Dibuat oleh masyarakat
o
Bersifat tidak terlalu
memaksa
o
Sangsinya ringan.
1.3 Definisi dan Tujuan
Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para
ahli
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan
ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
·
Keadilan
·
Kepastian
·
Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras
dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam
keadilan.
1.4 Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
moda)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan
ke dalam kehidupan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar