6.1 Pengertian
Hukum
asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang
ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi
(penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan
ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa
asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung
kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk
menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul,
terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut
mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak
pasti).
Sedangkan
di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang
Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima
sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung
akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Jika
merunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah
bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana
dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Suatu
persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang
hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara
pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.
6.2 Dasar Hukum Asuransi
Berikut 5
dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali
dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi
yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala
kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat
peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang
ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu
upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat
sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara
membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan
perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung
jawab. (Baca juga: Prinsip Ekonomi Syariah, Dasar Hukum Bank Syariah)
2. KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992
menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan
pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
3. KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam
masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam
KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan
secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286.
Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling
sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan
yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya
peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip
mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan
berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian
berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan
perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai
dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Melihat isi dari keseluruhan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan
peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari
adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya.
Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang
ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan
usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan
penyelenggaraan usaha perasuransian.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan
pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada
dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang
penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini
didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus
mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian
nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan
pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku. (baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang
sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian
negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor
untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan
kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi,
dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.
6.3
Penggolongan Asuransi
1. Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Jenis
usaha
·
Asuransi kerugian (non – life
insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa
dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul
akibat peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi kerugian contohnya
terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan
dan sebagainya.
·
Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang
diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala
resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti,
misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan
kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal
dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris
olehpihakasuransi.
·
Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya
menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga
(asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada
pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan
jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim
resiko dari pemegang asuransi.
2. Pengelompokan asuransi berdasarkan
perjanjian
·
Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi
yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi,
misalnya kehilangan kendaraan.
·
Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi
yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa
melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini
adalah asuransi pendidikan.
3. Pengelompokan asuransi berdasarkan
sifat pelaksana
·
Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan
jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena
adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya
asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
·
Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi
yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua
pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari
pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek),
asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada
juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang
mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak
bank.
·
Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi
yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan.
Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat
terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit
tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau
penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau
memberikan kredit usaha kecil (KUK).
6.4 Prinsip-Prinsip Akuntansi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
·
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan,
yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
·
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
·
Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
·
Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogatioz
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·
Contribution
Sedangkan
adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk
ikut memberikan indemnity.
6.5 Polis Asuransi
Salah satu istilah yang paling
sering kita dengar di dalam asuransi adalah polis asuransi. Ada banyak orang
yang beranggapan bahwa polis asuransi adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan
ke perusahaan asuransi setiap bulannya (premi), hal ini tentu saja sangat tidak
tepat karena terdapat perbedaan arti yang sangat jauh antara premi asuransi dan
polis asuransi.
Polis asuransi merupakan sebuah
bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi
(penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang
isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut.
Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang
dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Dengan adanya polis asuransi, maka
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan
memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak
awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan
asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban
nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
Fungsi Polis Asuransi
Mengingat
pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika anda harus
memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Hal ini akan
menghindarkan anda dari sejumlah kerugian yang bisa saja muncul di hari yang
akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis
di dalam polis asuransi yang anda gunakan.
Bagi kedua
belah pihak antara tertanggung dan penanggung, polis asuransi memiliki fungsi
masing-masing, yakni:
Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):
·
Menjadi
alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan
penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian
tersebut tertulis di dalam polis.
·
Menjadi
bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku
penanggung.
·
Menjadi
bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau
tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya
Fungsi
polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):
·
Menjadi
alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak
tertanggung.
·
Menjadi
bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar
ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
·
Menjadi
bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan
oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis
yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar