2.1 Pendahuluan
a. Subyek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni
manusia dan badan hukum.
1.
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2.
Badan
Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas
dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak
dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
b. Obyek
Hukum
Pengertian Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapatdilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi
:1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny
aternak.
·
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik )
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak,
dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda
tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan
4 hal yakni :
Ø Pemilikan (Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak
tidak demikian halnya.
Ø Penyerahan (Levering )
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
Ø Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
Ø Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pandangan (gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakanoleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatukenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
2.2 Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak
jaminan).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak
dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian
kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Ø Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur
untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Ø Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur,
bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk
melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur.
1.
Terwujudnya
keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.
Memberikan
kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi
debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam
mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu :
1.
Jaminan
yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika
diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum
apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat di pindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar