7.1
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Jadi, pengertian secara umum Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
7.2
Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal
dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Perinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
7.3
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
(copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten.
b. Merek.
c. Varietas tanaman.
d. Rahasia dagang.
7.4
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42).
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
7.5 Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
a. Hak Cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1).
b.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang
ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
7.6 Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan (Pasal 1 ayat 1). Dasar Hukum Hak Paten :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten ( Lembaran Negara RI Tahun
1989 Nomor 39).
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 109).
7.7 Hak
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
a.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk
(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Jadi Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di
gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek). Dasar Hukum Hak Merk :
a.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek( Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 81).
b.
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
c.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 110).
7.8 Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7.9 Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat
1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar