5.1 Pendahuluan
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang
telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan,
pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak
kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari
itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
Surat-surat tersebut merupakan surat surat toonder atau order
artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu
perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang,
pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam
melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat
tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan
petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan
atau mempunyaihaktertentu.
5.2 Macam-Macam Surat
Berharga
Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya
diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank,
obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan
domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1. Wesel dan Promes
Wesel
merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang
kena tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat yang
ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a. Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b. Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
yang telah ditentukan.
c. Nama orang yang harus membayarnya.
d. Ketentuan tanggal pembayaran.
e. Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang yang harus menerima uangnya.
g. Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h. Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat
yang tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel,
kecuali jika didapat hal-hal berikut :
a. Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel,
dianggap pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
b. Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang
tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat
di mana tertarik berdomisili.
c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini
harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang
hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD
yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya
adalah sebagai berikut
1. Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu
penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau
order).
2. Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas
nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3. Wesel domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang
dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
4. Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang
ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso
untuk menagihnya.
5. Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu
wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan
lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal
penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus
dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui
waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b. Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus
dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah
tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Cek
Menurut
ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai
alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a. Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk
membayar.
b. Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada
orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat
pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a. Nama cek harus jelas tertulis.
b. Harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c. Harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus
membayar.
d. Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat
mengeluarkan.
e. Harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang
mengeluarkan cek tersebut.
Jika
salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek
yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau
perintah, dan atas bawa.
3. Promes/Aksep
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan
janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk
menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b. Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f. Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.
4. Kuitansi pada Pembawa
Surat
ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi
kuitansi pada pembawa adalah :
a. Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b. Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah
uang.
c. Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d. Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi
pada pembawa.
5. Konosemen
Sesuai
dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana
pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang
untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang
atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen
member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama
barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan
kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
6. Celen
Celen adalah
surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan barang
sebagai bukti adanya penyimpanan.
7. Obligasi
Obligasi
adalah surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam
suatu seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang
sama pula.
8. Sertifikat Bank
Surat
berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan
surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya
dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya.
Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin menjual sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada bank.
Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin menjual sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada bank.
9. Traveller’s cheque (cek perjalanan),
Orang
bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan
dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi.
Oleh bank yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek
perjalanan itu bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang
tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank penjualnya dengan
penerimaan kembali uangnya.
10. Surat Andil
Surat andil adalah surat tanda
bukti turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar