4.1
Pendahuluan
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a.
Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
4.2
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan
hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang
berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang
tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS
dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD
kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah
:
1.
Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak
ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
2.
Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
4.3
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan.
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.4
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
4.5
Hubungan Pengusaha dan Pembantu –
pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu
didalam perusahaan.
2.
Membantu
diluar perusahaan.
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat:
·
Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.6
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha
yaitu :
a. Membuat pembukuan.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
4.7
Bentuk
– Bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari
jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya yaitu :
1.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
·
Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
1.
Perusahaan
Swasta Nasional
2.
Perusahaan
Swasta Asing
3.
Perusahaan
Patungan / campuran
·
Perusahaan
Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
1.
Perusahaan
Jawatan.
2.
Perusahaan
Umum.
3.
Perusahaan
Perseroan.
a. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
Ø Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
Ø Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
Ø Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Ø Yayasan tidak mempunyai anggota.
b. Pembubaran Yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya.
Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
Ø Jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir.
Ø Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
Ø Putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar