Rabu, 18 April 2018

BAB IV HUKUM DAGANG




              4.1            Pendahuluan

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a.       Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

              4.2            Sejarah Hukum Dagang

Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
1.      Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
2.      Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.



              4.3            Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan.
2.      Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·         Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·         Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

              4.4            Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :

Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.

Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

              4.5            Hubungan Pengusaha dan Pembantu – pembantunya

Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan.
2.      Membantu diluar perusahaan.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
·         Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·         Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·         Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

              4.6            Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a.       Membuat pembukuan.
b.      Mendaftarkan perusahaannya.

              4.7            Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya yaitu :
1.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
·         Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
1.      Perusahaan Swasta Nasional
2.      Perusahaan Swasta Asing
3.      Perusahaan Patungan / campuran

·         Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
1.      Perusahaan Jawatan.
2.      Perusahaan Umum.
3.      Perusahaan Perseroan.

a.       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
Ø  Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
Ø  Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
Ø  Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Ø  Yayasan tidak mempunyai anggota.

b.      Pembubaran Yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena : 
Ø  Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. 
Ø  Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
Ø  Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap



Tidak ada komentar:

Posting Komentar