8.1 Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif bagi
para investor selain alternatif investasi
lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investordengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce
Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana
jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
8.2 Dasar Hukum
1.
Undang-undang no 8
tahun 1995, tentang pasar modal.
2.
Peraturan pemerintah no
45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal.
3.
Peraturan pemerintah no
46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
4.
Surat keputusan mentri
keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun
1990 tentang pasar modal.
5.
Surat keputusan mentri
keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana
olegh pemodal asing
6.
Surat keputusan mentri
keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal
asing
7.
Keputusan presidan no
9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan
keputusan presiden no 155/1998.
8.
Keputusan presiden no
120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi
penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
9.
Keputusan presiden no
121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan
koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no
37/1999.
10. Keputusan mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi
penanaman modal no 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan
penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan
penanaman modal asing.
8.3 Produk – Produk yang Terdapat dalam
Pasar Modal
1. Produk
saham
Seperti yang sudah
disebutkan sebelumnya, saham adalah produk yang ada pada pasar modal. Saham
diperjualbelikan dalam bentuk sertifikat sebagai bukti atas pemilikan
perusahaan. Pada pasar modal, saham yang ada diperjualbelikan menurut satuan
round lot. Dan ada dua jenis saham yang ditawarkan yaitu, Saham Biasa serta
Saham Preferen.
2. Produk
Derivatif
Ini adalah salah satu
bagian dari produk di pasar modal yang berdiri sebagai efek hasil penurunan
instrumen efek berbeda alias underlying.
3. Produk
Waran
Jika Anda sama sekali
belum pernah terjun ke dunia pasar modal, maka akan asing dengan produk satu
ini. Waran berarti produk yang dapat dibeli dengan harga yang terlebih dahulu
ditetapkan dan hanya dapat dijual dan belikan dalam waktu tertentu. Ketika
hendak membeli produk Waran, investor harus menunggu hingga waktu yang sudah
ditentukan datang.
4. Produk
Obligasi
Produk dari pasar modal
yang ditujukan untuk perusahaan dan investor dikenal sebagai obligasi. Tertulis
dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa investor
telah menanamkan modal atau uang untuk perusahaan yang ditunjuk untuk bekerja
sama.
5. Produk
Reksa Dana
Suatu kelompok investor
membeli produk pasar modal seperti obligasi, saham, atau produk lainnya adalah
produk dari reksa dana. Tidak sembarang orang bisa mengelola produk pasar modal
ini. Lebih tepatnya adalah perusahaan investasi yang sudah profesional
melakukan pengelolaan terhadap produk reksa dana.
6. Produk
Bukti Right
Investor memiliki hak
untuk melakukan pembelian saham baru yang ditawarkan atau dijual pihak emiten
dan dihadirkan dalam bentuk surat berharga adalah penjelasan dari produk bukti
right. Investor berhak untuk membeli sejumlah saham baru dengan surat berharga
tersebut ketika berada dalam pasar modal.
Umumnya,
produk-produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal tersebut untuk jangka
waktu selama satu tahun. Produk pasar modal ini dapat berfungsi sebagai modal
jangka panjang bagi investor maupun perusahaan yang terlibat dalam penanaman
modal di pasar modal. Jika Anda masih “pemain” baru dalam pasar modal, maka
hendaknya untuk banyak belajar dahulu sebelum terjun ke dunia pasar modal.
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
Para pelaku utama dalam pasar modal
adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan saham (emiten) dan pembeli atau
pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten.
Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Para pelaku utamanya antara lain
: emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara
perdagangan efek dan investor.
1. Emiten
Yaitu badan usaha (perseroan
terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan
obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara
Emisi
Perantara emisi, yang meliputi 3
pihak, yaitu sebagai berikut.
a.
Penjamin
emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi,
dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli
agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
b.
Akuntan
publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan
memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten
wajar atau tidak.
c.
Perusahaan
penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian
terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan
Pelaksana Pasar Modal
Yaitu badan yang mengatur dan
mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari
lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak - pihak yang melanggar
peraturan pasar modal. Di Indonesia badan pelaksana pasar modal adalah BAPEPAM
(Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di
bawah Menteri Keuangan.
4.
Bursa Efek
Yaitu tempat diselenggarakannya
kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di
Indonesia, dahulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang
dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh
PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini bursa efek tersebut telah digabung menjadi
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange.
5.
Perantara Perdagangan Efek
Yaitu makelar (pialang / broker) dan
komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh
ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan
pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh
imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan
efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6.
Investor
Yaitu pihak yang menanamkan modalnya
dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek
tersebut
8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar
Modal
1.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
2.
Bursa Efek
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LPK)
4.
Pemeringkat Efek
8.6 Reksadana
Reksdana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal
bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang adalah institusi
penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas
melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini
terdiri dari biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat
efek.
a. Biro
Administrasi Efek
Biro
Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu
mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk
pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan
kepemilikan efek.
Biro
Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan
telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Bank
Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai
kustodian diatur peraturan pemerintah.
c.
Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan
penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan
kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa
khusus.
Kegiatan perwaliamanatan dilakukan
oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk
dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat. Bank umum atau pihak
lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara
pendaftaran wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
d. Pemeringkat
Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi
berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan
memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat
efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan pemeringkat efek wajib melakukan kegiatan
pemeringkatan secara bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa perusahaan
pemeringkat efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian
peringkat. Perusahaan pemeringkat efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek
pemeringkatan sebagai berikut :
1.
Efek
bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat
diperingkat.
2.
Sebagai
pihak entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real
estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pemeringkat efek
wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu,
perusahaan pemeringkat efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi
pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui
tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan.
Selanjutnya, perusahaan pemeringkat efek yang melakukan atas permintaan pihak
tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan pihak dimaksud.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang adalah pihak - pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Profesi penunjang ini terdiri dari akuntan, notaris, konsultan
hukum, penilai dan profesi lain.
a. Akuntan
Publik
Akuntan publik berperan dalam
penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun
perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas
pokok dari akuntan publik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan
keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara
berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
b.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan
anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang
diselenggarakan oleh emiten.
c.
Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani
pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan
hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai
keadaan emiten.
d.
Penilai
Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam
menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat
investasi (investmen advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan
nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan,
seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan
modal sendiri.
e.
Profesi lain
Profesi lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau
penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan
perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung,
antara lain:
1. Menipu pihak lain
dengan cara apa pun,
2. Membuat pernyataan
tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang
material,
3. Setiap pihak dilarang
dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material
tidak benar,
4. Setiap pihak baik
sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua
transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi
terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga
merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar