Rabu, 18 April 2018

BAB VIII PASAR MODAL



8.1  Pengertian

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investordengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

8.2  Dasar Hukum

1.      Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
2.      Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal.
3.      Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
4.      Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5.      Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
6.      Surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7.      Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.      Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
9.      Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999.
10.  Keputusan mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.

8.3  Produk – Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

1.      Produk saham
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, saham adalah produk yang ada pada pasar modal. Saham diperjualbelikan dalam bentuk sertifikat sebagai bukti atas pemilikan perusahaan. Pada pasar modal, saham yang ada diperjualbelikan menurut satuan round lot. Dan ada dua jenis saham yang ditawarkan yaitu, Saham Biasa serta Saham Preferen.

2.      Produk Derivatif
Ini adalah salah satu bagian dari produk di pasar modal yang berdiri sebagai efek hasil penurunan instrumen efek berbeda alias underlying.

3.      Produk Waran
Jika Anda sama sekali belum pernah terjun ke dunia pasar modal, maka akan asing dengan produk satu ini. Waran berarti produk yang dapat dibeli dengan harga yang terlebih dahulu ditetapkan dan hanya dapat dijual dan belikan dalam waktu tertentu. Ketika hendak membeli produk Waran, investor harus menunggu hingga waktu yang sudah ditentukan datang.

4.      Produk Obligasi
Produk dari pasar modal yang ditujukan untuk perusahaan dan investor dikenal sebagai obligasi. Tertulis dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa investor telah menanamkan modal atau uang untuk perusahaan yang ditunjuk untuk bekerja sama.

5.      Produk Reksa Dana
Suatu kelompok investor membeli produk pasar modal seperti obligasi, saham, atau produk lainnya adalah produk dari reksa dana. Tidak sembarang orang bisa mengelola produk pasar modal ini. Lebih tepatnya adalah perusahaan investasi yang sudah profesional melakukan pengelolaan terhadap produk reksa dana.

6.      Produk Bukti Right
Investor memiliki hak untuk melakukan pembelian saham baru yang ditawarkan atau dijual pihak emiten dan dihadirkan dalam bentuk surat berharga adalah penjelasan dari produk bukti right. Investor berhak untuk membeli sejumlah saham baru dengan surat berharga tersebut ketika berada dalam pasar modal.

Umumnya, produk-produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal tersebut untuk jangka waktu selama satu tahun. Produk pasar modal ini dapat berfungsi sebagai modal jangka panjang bagi investor maupun perusahaan yang terlibat dalam penanaman modal di pasar modal. Jika Anda masih “pemain” baru dalam pasar modal, maka hendaknya untuk banyak belajar dahulu sebelum terjun ke dunia pasar modal.

8.4  Para Pelaku dalam Pasar Modal

Para pelaku utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan saham (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Para pelaku utamanya antara lain : emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara perdagangan efek dan investor.

1.      Emiten
Yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

2.      Perantara Emisi
Perantara emisi, yang meliputi 3 pihak, yaitu sebagai berikut.
a.       Penjamin emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
b.      Akuntan publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
c.       Perusahaan penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

3.      Badan Pelaksana Pasar Modal
Yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak - pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia badan pelaksana pasar modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

4.      Bursa Efek
Yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia, dahulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini bursa efek tersebut telah digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange.

5.      Perantara Perdagangan Efek
Yaitu makelar (pialang / broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

6.      Investor
Yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut

8.5  Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

1.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2.      Bursa Efek
3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LPK)
4.      Pemeringkat Efek

8.6  Reksadana

Reksdana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

8.7  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Lembaga penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.

a.      Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.

Biro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.




b.      Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.

c.       Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan perwaliamanatan dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat. Bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

d.      Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan pemeringkat efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa perusahaan pemeringkat efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat. Perusahaan pemeringkat efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut :
1.      Efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat.
2.      Sebagai pihak entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pemeringkat efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, perusahaan pemeringkat efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, perusahaan pemeringkat efek yang melakukan atas permintaan pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan pihak dimaksud.

8.8  Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang adalah pihak - pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi penunjang ini terdiri dari akuntan, notaris, konsultan hukum, penilai dan profesi lain.
a.       Akuntan Publik

Akuntan publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari akuntan publik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.

b.      Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.

c.       Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.

d.      Penilai 

Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investmen advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

e.       Profesi lain

Profesi lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

8.9  Larangan dalam Pasar Modal

a.        Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
1.      Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
2.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
3.      Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4.      Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.

b.      Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian

c.       Larangan bagi orang dalam

d.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam

e.       Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar