BAB
9
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
9.1
Pengertian
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
1.
Konsumen
dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau
jasa untuk tujuan tertentu.
2.
Konsumen
antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama
dengan pelaku usaha;
3.
Konsumen
akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak
untuk diperdagangkan kembali.
9.2 Asas
dan Tujuan
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1.
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian
hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum
Seperti dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan / atau jasa;
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang
hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang
kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap
dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa
bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
Hak
konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun
1999 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah:
1.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak- hak
konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis
seputar konsumen sangat diperlukan.
Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.
Hak
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
9.5 Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha
dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa
tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan atau jasa lain (pasal 9).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai (Pasal 10)
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan
atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa
lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya (pasal 13).
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai
dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan
nilai hadiah yang dijanjikan (pasal 14).
9.6
KLAUSULA
BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula Baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah
dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian
apabila:
1. Menyatakan tunduk-nya konsumen
kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan
jasa yang dibelinya.
2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
3. Setiap klausula yang telah
ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hokum
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
1. Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
9.8 Sanksi
a. Sanksi Perdata
Ganti
rugi dalam bentuk:
·
Pengembalian
uang
·
Penggantian
barang
·
Perawatsan
keehatan, dan/atau
·
Pemberian
santunan
·
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
b. Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
c. Sanksi Pidana
·
Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·
Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·
Hukuman
tambahan, antara lain:
·
Pengumuman
keputusan Hakim
·
Pencabuttan
izin usaha;
·
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
·
Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa;
·
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar