BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
11.1
Pendahuluan
Sejak tahun 1998
kepailitan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1998
tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan UU Nomor 4 Tahun 1998 dan telah
diperbaharui dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-undang
ini didasarkan pada asas-asas berikut ini:
1. Asas
Keseimbangan
Di
satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak
lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan
yang tidak beritikad baik.
2. Asas
Kelangsungan Usaha
Ketentuan
yang memungkinkan perusahaan debitor prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas
Keadilan
Mencegah
terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas
Integrasi
Sistem
hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem
hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
11.2
Pengertian
Pailit
Pasal
1 butir 7 mengartikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor
pailit (Pasal 1 butir 4: debitor yang sudah dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam
Pasal 1 butir 7 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban
yang dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang Indonesia maupun mata uang
asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena
perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor, bila tidak
dipenuhi kreditor berhak mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
11.3
Pihak-Pihak
yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Debitor
yang memiliki minimal dua kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh
pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditornya
Kejaksaan
dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum, misalnya:
·
Debitor
melarikan diri
·
Debitor
menggelapkan bagian dari harta kekayaan
·
Debitor
berutang kepada BUMN / badan usaha lain penghimpun dana masyarakat
·
Debitor
berutang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
·
Debitor
tidak beritikad baik/kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang
telah jatuh waktu
·
Dalam
hal lainnya menurut kejaksaan adalah kepentingan umum
·
Debitor
adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan
kewenangan BI
·
Debitor
adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga
penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM karena
lembaga tsb melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang
diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM
·
Debitor
adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension, atau BUMN di bidang
kepentingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada
menteri keuangan.
Putusan
pernyataan pailit yang berkaitan dengn undang-undang ini diputuskan oleh
pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor. Jika debitor telah
meninggalkan wilayah RI, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas
permohonan pernyatan pailit adalah pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum
terakhir debitor. Jadi pengadilan yang berhak adalah pengadilan niaga dalam
lingkungan peradilan umum.
Putusan
atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan
suatu upaya hukum.
Selama
putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/diucapkan setiap
kreditor, kejaksaan, BI, BPPM, atau menteri keuangan dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan untuk:
1.
Meletakkan
sita jaminan terhadap sebagian/seluruh kekayaan debitor
2.
Menunjuk
kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembubaran
kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan
merupakan wewenang kurator.
Dengan
demikian, dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan hakim
pengawas yang ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga yang mengawasi pengurusan
dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator.
·
Hakim
Pengawas
Memimpin
pelaksanaan kepailitan berbagai kewenangna yang ada padanya sebagaimana diatur
dalam pasal UUK.Pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas sebelum
mengambil keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit
·
Kurator
Mengurus
atau membereskan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meski
terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal
putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau
peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum
tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan
mengikat debitor. Perbuatan kurator tak dapat digugat di pengadilan mana pun.
Bila
kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan
maka Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator, namun bila yang
bukan BHP diangkat sebagai kurator maka kurator tsb harus independen dan tidak
mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor dan debitor.
11.4
Keputusan
Pailit dan Akibat Hukumnya
Demi hukum debitor telah kehilangan
haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta
pailit. Bila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tsb tetap
berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan
berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta
pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan
pailit diucapkan sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Namun
ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap
barang-barang sbb:
·
Benda
termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan
pekerjaannya, bagian makanan untuk tiga puluh hari bagi debitor dan keluarganya
yang terdapat di tempat itu
·
Segala
sesuatu yang diperoleh dari debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, uang tunjangan sejauh
yang ditentukan oleh hakim pengawas
·
Uang
yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut
undang-undang
11.5
Pihak-Pihak
yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit
Pihak-Pihak
yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit yaitu :
·
Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan
pemberesan harta pailit)
·
Kurator (mengurus dan atau membereskan
harta pailit)
Dalam
Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh BHP dan kurator lain sbb:
·
Orang-perseorangan yang berdomisili di
Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus
dan atau membereskan harta pailit
·
Terdaftar pada kementerian yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kurator
dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan berdasarkan alasan
pengamanan harta pailit melalui hakim pengawas. Kurator harus membuat
pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan
pengangkatannya sebagai kurator. Pencatatan tsb dapat dilakukan di bawah tangan
oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.
Panitia
kreditor yang terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah
mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberi nasihat kepada kurator.
Kreditor
yang diangkat dapat mewakilkan tugas-tugasnya dalam panitia kepada orang lain
dan dapat mengadakan rapat dengan kurator bila dimintai nasihat. Namun kurator
tidak terikat pada pendapat panitia kreditor sehingga jika kurator tidak
menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator wajib memberitahukan hal tsb
kepada panitia kreditor dalam waktu tiga hari.
Dalam
rapat kreditor (seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luasr
biasa, dan rapat pemberesan hart pailit), kurator wajib hadir dan hakim
pengawas bertindak sebagai ketua.
11.6
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam
Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang
memiliki lebih dari satu kreditor. Penundaan ini diberikan jika debitor tidak
dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan
maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian
atau seluruh utang kepada kreditor.
Permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga
dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus
disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta
surat bukti secukupnya.
Pemberian
penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan
pengadilan berdasarkan:
Persetujuan
lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang haknya diakui yang hadir dan
mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang
sementara diakui dari kreditor konkruen atau kuasanya yang hadir dalam sidang
tsb.
Persetujuan
lebih dari 1/2 jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya
dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari
seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb.
Selama
penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat
melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian
hartanya. Bila debitor melanggar ketentuan tsb, pengurus berhak melakukan
segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak
dirugikan.
11.7
Pencocokan
(Verifikasi) Piutang
Pencocokan
piutang akan menentukan perimbangan dan urutan hak masing-masing kreditor yang
dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit yang memiliki
kekuatan hukum tetap.
Dalam
hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
·
Batas akhir pengajuan tagihan
·
Batas akhir verifikasi pajak untuk
menentukan besar pajak sesuai undang-undang di bidang perpajakan
·
Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat
kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
Semua
kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai
dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan
jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu
pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan atas kebendaan lainnya,
atau hak untuk menahan benda.
Dengan
demikian kurator berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan
catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus
membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan
yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator
untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh
pihak-pihak yang berkepentingan.
11.8
Perdamaian
/ Accord
Debitor
pailit berhak mengajukan perdamaian kepada kreditornya paling lambat delapan
hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan
agar dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan. Rencana perdamaian tsb wajib
dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang selesai.
Bila
rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus
menentukan:
·
Hari terakhir tagihan harus disampaikan
kepada pengurus
·
Tanggal dan waktu rencana perdamaian
yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang
dipimpin hakim pengawas
Rencana
perdamaian ini diterima bila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari 1/2
jumlah kreditor konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya diakui yang mewakili
paling sedikit 2/3 jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui dari kreditor
konkruen atau kkuasanya yang hadir dalam rapat tsb.
Pengadilan
wajib menolak pengesahan perdamaian bila:
·
Harta debitor termasuk benda untuk mana
dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari jumlah yang
disetuui dalam perdamaian
·
Pelaksanaan perdamaian tidak cukup
terjamin
·
Perdamaian dicapai karena
penipuan/persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian
upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak
lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan
demikian perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak berhak
didahulukan dengan tanpa pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam
kepailitan maupun tidak.
Dalam
hal ini pengesahan perdamaian telah mendapat kekuatan hukum tetap. Kepailitan
berakhir dan kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Indonesia
dan paling sedikit dua surat kabar harian yang beredar secara nasaional.
Kreditor
dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor
lain memenuhi isi perdamaian tsb. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian
yang telah dipenuhi. Bila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan
perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
11.9
Permohonan
Peninjauan Kembali
·
Terhadap putusan hakim yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali
kepada MA bila:
·
Setelah perkara diputus ditemukan bukti
baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan
sudah ada, tetapi belum ditemukan
·
Dalam putusan hakim ybs terdapat
kekeliruan yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar