A.
Sekilas tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX)
merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix,
Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang
tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan
terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan
khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika
Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di
Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada
di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan
merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil
utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja
berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas serta produsen besar
emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk
teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX
menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan
Corporation dan Atlantic Copper.
Saat ini PT Freeport
Indonesia (PTFI) menerapkan dua teknik penambangan, yakni open-pit atau tambang
terbuka di Grasberg dan tambang bawah tanah di Deep Ore Zone (DOZ). Bijih hasil
penambangan kemudian diangkut ke pabrik pengolahan untuk dihancurkan menjadi
pasir yang sangat halus.
Selanjutnya diikuti
dengan proses pengapungan menggunakan reagent, bahan yang berbasis alkohol dan
kapur, untuk memisahkan konsentrat yang mengandung mineral tembaga, emas dan
perak. Sisa dari pasir yang tidak memiliki nilai ekonomi (tailing) dialirkan
melalui sungai menuju daerah pengendapan di dataran rendah.
Konsentrat dalam
bentuk bubur disalurkan dari pabrik pengolahan menuju pabrik pengeringan di
pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km. Setelah dikeringkan,
konsentrat yang merupakan produk akhir PTFI ini kemudian dikirim ke
pabrik-pabrik pemurnian di dalam maupun luar negeri.
A.
Pandangan
Mengenai PT Freeport
Aktivitas Freeport
yang berlangsung dalam kurun waktu 46 tahun telah menimbulkan berbagai dampak.
Dampak yang ditimbulkan itu sangat kompleks dan semakin parah dalam kurun 5
tahun terakhir, meliputi dampak fisik maupun dampak sosial.Berikut ini adalah
dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan Freeport:
1. Dampak Fisik Pertambangan Freeport
Kegiatan Pertambangan
yang dilakukan oleh Freeport telah menimbulkan dampak fisik, diantaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Tembaga yang
dihamburkan dan pencemaran
Pengerukan dan
pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga dan
pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat
miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi Freeport sampai penutupan
pada tahun 2041. Secara keseluruhan, Freeport-Rio
Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai
sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate)
dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk
dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran
industri tambang.
b. Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage)
Hampir semua limbah
batuan dari tambang Grasberg berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang
ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat
keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan
rata-rata 4.500 gram per ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa
sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach) dalam beberapa tahun.
c.
Tingkat racun tailing
dan dampak terhadap perairan
Sebagian besar
kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat
sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi
(TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan,
serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic),
dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding).
d. Logam berat pada tanaman dan satwa liar
Tailing Freeport
mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng
(Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih tinggi.
Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan dalam
tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang batas
ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun
pada pertumbuhan tanaman. Pengujian dan pengambilan sampel
lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tumbuh di tailing mengalami
penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada
mahluk hutan yang memakannya. Semua spesies hewan disekitar Freeport terkena
dipastikan terkena racun yang berasal dari logam
e.
Perusakan habitat
muara
Tailing sungai
Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat
sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi
sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang
diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
2. Dampak Sosial dan Budaya Pertambangan Freeport
Pertambangan Freeport
menimbulkan dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi
kependudukannya.Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan
kumuh di tengah-tengah kawasan Industri tambang termegah di Asia. Dengan
demikian perkembangan tambang di tengah-tengah suku Amungme dan Kamoro ini
bukannya mendatangkan kehidupan yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan mereka
menjadi kelompok marginal. Hal ini semakin terdorong oleh semakin besarnya arus
urbanisasi ke Timika dari daerah-daerah sekitarnya dan dari pulau lain di
Indonesia. Dimana kehidupan homogen dimasa lalu seketika menghadapi tantangan
dari luar dengan hadirnya berbagai suku dan bangsa yang masuk wilayah adat suku
Amungme dan Kamoro.
Persoalan lain yang
paling mendasar bagi masyarakat adat Amungme maupun masyarakat adat Kamoro
adalah perlunya pengakuan kepada mereka sebagai Manusia di atas tanah mereka
sendiri. Persoalan martabat manusia harus dihargai oleh siapapun. Kalau
martabat suku Amungme dan suku Kamoro dihargai sebagai manusia, makapersolan
PT. Freeport harus diselesaikan dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai
masyarakat adat pemilik sumber daya alam tambang tersebut.
Meski di tanah
leluhurnya terdapat tambang emas terbesar di dunia, orang Papua khususnya
mereka yang tinggal di Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya pada tahun hanya
mendapat rangking Indeks Pembangunan Manusia ke 212 dari 300an lebih kabupaten
di Indonesia. Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses terhadap air
yang aman, dan 35.2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas
kesehatan. Selainitu, lebihdari 25% balita juga tetap memiliki potensi kurang
gizi.
Dampak lain dari
kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap
Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat Adat Suku
Amungme dan Komoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, hutan
yang kemudian dikuasai oleh pihak perusahaan. Dalam aksi protes, masyarakat
selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI), yang bertugas
mengamankan Perusahaan, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus
pelanggaran HAM di wilayah penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya
Freeport hingga kini.
Dari data
BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut, mencapai lebih dari
50% total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun
pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat
setempat mengalami kesenjangan. Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara
para pendatang dan penduduk asli yang tidak mampu bersaing di tanahnya sendiri.
Bisa jadi pula, angka presentase yang menunjukkan kemiskinan, seperti akses
terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap sarana kesehatan mengandung
bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh penduduk asli dan bukan
pendatang.
Sedangkan dampak sosial
dari pembuangan tailing kesungai Aikwa terhadap kedua suku tersebut maupun
suku-suku lain dari Papua, dapat terlihat dekat dengan mata dimana kota Timika
yang dulunya banyak dusun sagu yang memberi makan bagi masyarakat adat Kamoro,
dan suku-suku lain dari Papua maupun Indonesia yang tinggal di kota Timika
telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sagu sebagai sumber
makanan pokok mereka, disamping itu berkembang pesatnya pembangunan yang
didukung oleh Freeport membuat suku Amungme dan Kamoro menjadi minoritas di
atas tanahnya sendiri. Dengan peralatan sederhana, mereka, baik pendatang
maupun masyarakat local, berani mempertaruhkan nasib, bahkan nyawa,
demi mencari konsentrat emas. Kebetulan, metode penambangan oleh Freeport
memang tidak bisa 100% menangkap konsentrat emas yang ada dalam
bijih.
3. Dampak Ekonomi Pertambangan Freeport
PT. Freeport Indonesia
yang bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan
tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi
maupun kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan.
Manfaat langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan kepada negara,
mencakup pajak, royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan
penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib
pajak terbesar di Indonesia.
Laba Freeport naik
sekitar 16 persen pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2
triliun). Total pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16
miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
B.
Langkah
Pemerintah agar SDA yang Dieksploitasi PT. Freeport dapat Mensejahterahkan
Rakyat
Ada 2 langkah yang
harus diambil pemerintah untuk mensejahterakan rakyat melalui sumber daya yang
dieksploitasi Freeport, diantaranya :
1.
Ambil Alih Freeport
·
Menjalankan kontrak
dengan Freeport sampai masa berakhirnya kontrak , yakni ditahun 2021
·
Penghasilan yang
didapatkan dari Freeport selama kontrak berlangsung perlu disimpan untuk
kepentingan dimasa mendatang.
·
Meminta Freeport
mempekerjakan putra putri Indonesia, agar tercipta bibit-bibit penerus yang
mengerti penambangan dan dapat mengolah pertambangan Indonesia kedepannya
·
Saat kontrak dengan
Freeport habis di tahun 2021, maka kontrak tersebut tidak perlu diteruskan
lagi.
·
Saat Indonesia telah
memiliki dan menguasai pertambangan peninggalan Freeport, maka perlu adanya
pengelolaan yang baik agar peninggalan Freeport tersebut dapat menambah
pendapatan negara serta mensejahterakan rakyat. Salah satu caranya adalah
dengan arus investasi.
2.
Menerapkan Arus Investasi
a.
Pembentukan Tim
Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam rangka penataan
dan melakukan langkah operasional persiapan penataan investasi perlu dibentuk
Tim Gabungan dibawah Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin
yang terdiri dari berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi,
praktisi usaha, NGO dan komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
·
Membuat juklak dan
juknis standar operasional prosedur Penataan dan percepatan investasi.
·
Melakukan sosialisasi
dan penyiapan lokasi serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan
investasi.
·
Menyusun program
prioritas investasi masing-masing daerah.
·
Melakukan kajian
feasibility studi bekerjasama dengan konsultan independent.
·
Menyusun dan membuat
proposal bisnis masing-masing proyek investasi dalam bentuk proposal bisnis
yang memuat tentang informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek
masing-masing proyek untuk ditawartkan kepada calon investor.
·
Penyiapan surat
dukungan dan rekomendasi serta administratif lainnya dari instansi terkait
untuk awal atas nama tim selanjutnya setelah investor berminat serius
selanjutnya segala bentuk administratif terrsebut di balik nama atasnama
perusahaan investor tersebut
·
Negosiasi dan Advokasi
dan temu bisnis dengan calon investor dan bankir Internasional untuk memasarkan
peluang investasi tersebut.
·
Membantu Investor
dalam sosialisasi, pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai
kegiatan pra kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan
kebutuhan perusahaan tersebut.
·
Melakukan pemantauan
dan pembinaan dan proteksi serta pengaturan jalannya investasi
·
Memantau kontribusi
manfaat investasi bagi masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah
timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi.
b.
Penetapan Zona Kawasan
Pengembangan Investasi dan Distribusinya
Untuk dapat menata dan
mengelola potensi sumber daya alam didaerah agar dapat dimanfaatkan secara
optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama
pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan
investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang
tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan
Investasi selanjutnya ditetapkan zoa kawasan investasi dengan distribusi
sebagai berikut :
·
Zona Pengelolaan
Investasi Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang
tersedia
·
Zona Pengelolaan
Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 30 % dari potensi yang tersedia
·
Zona Pengelolaan
Investasi PMDN dan PMA sebesar 40 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor
nasional dan Luar negeri.
Masing-masing zona
atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu dilapangan sehinga
diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan
konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan
pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya
mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah
koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan
bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai
zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi
tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan
masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga diharapkan
dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan yang
penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kata kunci
dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan
masyarakat daearah untuk berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Alam
Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati,
saatnya Presiden dan kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila
terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepada masyarakatnya.
SUMBER
Anggota :
Albert Kevin (20216481)
Larassati
Anggita Putri (24216003)
Susanti
Ningsih (27216205)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar