Sabtu, 23 Juni 2018

PENYELESAIAN SENGKETA


BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA

12.1          Pendahuluan
Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
12.2          Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1.      Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2.      Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
·         Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
·         Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.

3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
4.      Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
·         Salah satu pihak meninggal
·         Salah satu pihak bangkrut
·         Pembaharuan utang (novasi)
·         Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
·         Pewarisan
·         Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
·         Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
·         Berakhir atau batalnya perjanjian pokok

Dua jenis arbitrase:
1.      Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2.      Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan  pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
·         Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
·         Putusan arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
·         Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·         Putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
·         Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
5.  Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
6.  Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1.      Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2.      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus :
·         Permohonan kasasi
·         Sengketa tentang kewenangan mengadili
·         Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
·         Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
·         Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
·         Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
·         Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.
Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.





 

 

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1        Pendahuluan

Sejak tahun 1998 kepailitan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan UU Nomor 4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-undang ini didasarkan pada asas-asas berikut ini:
1.      Asas Keseimbangan
Di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikad baik.
2.      Asas Kelangsungan Usaha
Ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor prospektif tetap dilangsungkan.
3.      Asas Keadilan
Mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4.      Asas Integrasi
Sistem hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
11.2        Pengertian Pailit
Pasal 1 butir 7 mengartikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit (Pasal 1 butir 4: debitor yang sudah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor, bila tidak dipenuhi kreditor berhak mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
11.3        Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Debitor yang memiliki minimal dua kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditornya
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum, misalnya:
·         Debitor melarikan diri
·         Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
·         Debitor berutang kepada BUMN / badan usaha lain penghimpun dana masyarakat
·         Debitor berutang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
·         Debitor tidak beritikad baik/kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
·         Dalam hal lainnya menurut kejaksaan adalah kepentingan umum
·         Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan BI
·         Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM karena lembaga tsb melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM
·         Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension, atau BUMN di bidang kepentingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada menteri keuangan.
Putusan pernyataan pailit yang berkaitan dengn undang-undang ini diputuskan oleh pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor. Jika debitor telah meninggalkan wilayah RI, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyatan pailit adalah pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum terakhir debitor. Jadi pengadilan yang berhak adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, BI, BPPM, atau menteri keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
1.      Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian/seluruh kekayaan debitor
2.      Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.          
Dengan demikian, dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator.



·         Hakim Pengawas
Memimpin pelaksanaan kepailitan berbagai kewenangna yang ada padanya sebagaimana diatur dalam pasal UUK.Pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas sebelum mengambil keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit
·         Kurator
Mengurus atau membereskan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meski terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat debitor. Perbuatan kurator tak dapat digugat di pengadilan mana pun.
Bila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator, namun bila yang bukan BHP diangkat sebagai kurator maka kurator tsb harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor dan debitor.
11.4        Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya

Demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Bila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tsb tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Namun ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang-barang sbb:
·         Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, bagian makanan untuk tiga puluh hari bagi debitor dan keluarganya yang terdapat di tempat itu
·         Segala sesuatu yang diperoleh dari debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas
·         Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
11.5        Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit

Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit yaitu :
·         Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
·         Kurator (mengurus dan atau membereskan harta pailit)
Dalam Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh BHP dan kurator lain sbb:
·         Orang-perseorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit
·         Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan berdasarkan alasan pengamanan harta pailit melalui hakim pengawas. Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator. Pencatatan tsb dapat dilakukan di bawah tangan oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.
Panitia kreditor yang terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberi nasihat  kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan tugas-tugasnya dalam panitia kepada orang lain dan dapat mengadakan rapat dengan kurator bila dimintai nasihat. Namun kurator tidak terikat pada pendapat panitia kreditor sehingga jika kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator wajib memberitahukan hal tsb kepada panitia kreditor dalam waktu tiga hari.
Dalam rapat kreditor (seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luasr biasa, dan rapat pemberesan hart pailit), kurator wajib hadir dan hakim pengawas bertindak sebagai ketua.

11.6        Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor. Penundaan ini diberikan jika debitor tidak dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan pengadilan berdasarkan:
Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang haknya diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkruen atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb.
Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Bila debitor melanggar ketentuan tsb, pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan.
11.7        Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang akan menentukan perimbangan dan urutan hak masing-masing kreditor yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
·         Batas akhir pengajuan tagihan
·         Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besar pajak sesuai undang-undang di bidang perpajakan
·         Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
Dengan demikian kurator berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
11.8        Perdamaian / Accord
Debitor pailit berhak mengajukan perdamaian kepada kreditornya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan. Rencana perdamaian tsb wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang selesai.
Bila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan:
·         Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
·         Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas
Rencana perdamaian ini diterima bila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui dari kreditor konkruen atau kkuasanya yang hadir dalam rapat tsb.
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian bila:
·         Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari jumlah yang disetuui dalam perdamaian
·         Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
·         Perdamaian dicapai karena penipuan/persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan demikian perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak berhak didahulukan dengan tanpa pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Dalam hal ini pengesahan perdamaian telah mendapat kekuatan hukum tetap. Kepailitan berakhir dan kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian yang beredar secara nasaional.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor lain memenuhi isi perdamaian tsb. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian yang telah dipenuhi. Bila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.

11.9        Permohonan Peninjauan Kembali

·         Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA bila:
·         Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
·         Dalam putusan hakim ybs terdapat kekeliruan yang nyata.