Rabu, 18 April 2018

BAB VIII PASAR MODAL



8.1  Pengertian

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investordengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

8.2  Dasar Hukum

1.      Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
2.      Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal.
3.      Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
4.      Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5.      Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
6.      Surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7.      Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.      Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
9.      Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999.
10.  Keputusan mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.

8.3  Produk – Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

1.      Produk saham
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, saham adalah produk yang ada pada pasar modal. Saham diperjualbelikan dalam bentuk sertifikat sebagai bukti atas pemilikan perusahaan. Pada pasar modal, saham yang ada diperjualbelikan menurut satuan round lot. Dan ada dua jenis saham yang ditawarkan yaitu, Saham Biasa serta Saham Preferen.

2.      Produk Derivatif
Ini adalah salah satu bagian dari produk di pasar modal yang berdiri sebagai efek hasil penurunan instrumen efek berbeda alias underlying.

3.      Produk Waran
Jika Anda sama sekali belum pernah terjun ke dunia pasar modal, maka akan asing dengan produk satu ini. Waran berarti produk yang dapat dibeli dengan harga yang terlebih dahulu ditetapkan dan hanya dapat dijual dan belikan dalam waktu tertentu. Ketika hendak membeli produk Waran, investor harus menunggu hingga waktu yang sudah ditentukan datang.

4.      Produk Obligasi
Produk dari pasar modal yang ditujukan untuk perusahaan dan investor dikenal sebagai obligasi. Tertulis dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa investor telah menanamkan modal atau uang untuk perusahaan yang ditunjuk untuk bekerja sama.

5.      Produk Reksa Dana
Suatu kelompok investor membeli produk pasar modal seperti obligasi, saham, atau produk lainnya adalah produk dari reksa dana. Tidak sembarang orang bisa mengelola produk pasar modal ini. Lebih tepatnya adalah perusahaan investasi yang sudah profesional melakukan pengelolaan terhadap produk reksa dana.

6.      Produk Bukti Right
Investor memiliki hak untuk melakukan pembelian saham baru yang ditawarkan atau dijual pihak emiten dan dihadirkan dalam bentuk surat berharga adalah penjelasan dari produk bukti right. Investor berhak untuk membeli sejumlah saham baru dengan surat berharga tersebut ketika berada dalam pasar modal.

Umumnya, produk-produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal tersebut untuk jangka waktu selama satu tahun. Produk pasar modal ini dapat berfungsi sebagai modal jangka panjang bagi investor maupun perusahaan yang terlibat dalam penanaman modal di pasar modal. Jika Anda masih “pemain” baru dalam pasar modal, maka hendaknya untuk banyak belajar dahulu sebelum terjun ke dunia pasar modal.

8.4  Para Pelaku dalam Pasar Modal

Para pelaku utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan saham (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Para pelaku utamanya antara lain : emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara perdagangan efek dan investor.

1.      Emiten
Yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

2.      Perantara Emisi
Perantara emisi, yang meliputi 3 pihak, yaitu sebagai berikut.
a.       Penjamin emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
b.      Akuntan publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
c.       Perusahaan penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

3.      Badan Pelaksana Pasar Modal
Yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak - pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia badan pelaksana pasar modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

4.      Bursa Efek
Yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia, dahulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini bursa efek tersebut telah digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange.

5.      Perantara Perdagangan Efek
Yaitu makelar (pialang / broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

6.      Investor
Yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut

8.5  Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

1.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2.      Bursa Efek
3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LPK)
4.      Pemeringkat Efek

8.6  Reksadana

Reksdana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

8.7  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Lembaga penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.

a.      Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.

Biro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.




b.      Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.

c.       Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan perwaliamanatan dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat. Bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

d.      Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan pemeringkat efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa perusahaan pemeringkat efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat. Perusahaan pemeringkat efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut :
1.      Efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat.
2.      Sebagai pihak entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pemeringkat efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, perusahaan pemeringkat efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, perusahaan pemeringkat efek yang melakukan atas permintaan pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan pihak dimaksud.

8.8  Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang adalah pihak - pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi penunjang ini terdiri dari akuntan, notaris, konsultan hukum, penilai dan profesi lain.
a.       Akuntan Publik

Akuntan publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari akuntan publik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.

b.      Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.

c.       Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.

d.      Penilai 

Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investmen advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

e.       Profesi lain

Profesi lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

8.9  Larangan dalam Pasar Modal

a.        Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
1.      Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
2.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
3.      Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4.      Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.

b.      Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian

c.       Larangan bagi orang dalam

d.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam

e.       Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.


BAB VII HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL




  7.1            Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang  diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Jadi, pengertian secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.

  7.2            Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2.      Perinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.



4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.


  7.3            Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan  industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten.
b.      Merek.
c.       Varietas tanaman.
d.      Rahasia dagang.

  7.4            Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

a.       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
c.       UU Nomor  7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
d.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).


7.5       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
a.       Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
b.      Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

7.6       Hak Paten
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan (Pasal 1 ayat 1). Dasar Hukum Hak Paten :
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten ( Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

7.7       Hak Merek
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
a.       Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
b.      Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Jadi Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek). Dasar Hukum Hak Merk :
a.       UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81).
b.      UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
c.       UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).

7.8       Rahasia Dagang
            Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

7.9       Desain Industri
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1).